Peradilan Dalam Islam

Dalam hal ini hal yang menjadi sumber ketidakseimbangan sosial tersebut bersumber dari mana saja. Artinya segala aspek mungkin saja memberikan porsi andilnya dalam mengacaukan keharmonisan masyarakat. Tetapi porsi besarnya berada pada aspek penegakan hukum yang tidak dieksekusi secara baik. Dalam konteks pembahasan penerapan hukum islam kali ini jangan berharap penegakan hukum dimanapun bisa membuahkan hasil yang bisa memproteksi objek hukum (manusia) jika penerapannya masih saja klasik. Sejak dahulu hingga sekarang yang jadi persoalan ialah karena secara konsep hukum yang diterapkan memang bukan pada konsep yang integral dan kompehensif ‘memayungi’ segala bidang dalam kehidupan kemasayarakatan. Konsep hukum yang ada tidak pada posisi yang kuat untuk menjamin setiap individu untuk terhindar dari perilaku kejahatan-kejahatan sosial. Setidaknya ada beberapa sebab mengenai hal ini. Pertama, hukum yang dibuat dalam bentuk undang-undang atau apapun tidak berasal dari satu nilai yang jelas dan tidak melampaui tingkat logika manusia. Kedua, hukum yang secara sengaja dibuat oleh subjek hukum dengan sangat mungkin dimanipulasi oleh siapapun karena celah ketidaksempurnaan hukum itu bisa dimanfaatkan oleh banyak orang untuk sedikit menghindar dari jeratan-jeratan hukum. Inilah kira-kira sebab-sebab utama yang membuat hukum yang berlaku sangat perlu untuk direkonstruksi dengan mendasarinya dari hukum yang mutlak kesempurnaannya dan mutlak penjaminan keadilan sosialnya.
Bagi seorang muslim wajib meyakini bahwa hukum yang benar-benar bisa menjamin keadilan, mampu memproteksi dari tindak kejahatan dan penyelewengan hukum adalah hukum Islam. Hukum yang segala konsep dan panduan teknis pelaksanaanya bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah dalam bentuk tindakan Rasulullah saw dalam mengambil keputusan hukum. Hukum islam bukan sekedar penjatuhan sanksi atau pemberian ‘terapi jera’ bagi pelaku kejahatan. Tetapi ia (hukum islam) menjamin terlebih dahulu perbaikan jiwa, kemanan sosial, keadilan absolut bagi siapapun. Sebab Islam akan mengadili dalam dua dimensi kehidupan. Yaitu ketika di dunia dan kelak di akhirat setelah takdir kematian atau takdir akhir masa membawa manusia ke alamnya.
Islam meletakkan hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia di dunia untuk menjadi proses perbaikan jiwa. Dengan berbagai cara. Diantaranya, memakmurkan hati manusia dengan rasa cinta kepada Rabbnya, menyadarkan pikirannya dengan memberikan rasa takut dengan ancaman sanksi dari Allah. Menumbuhkan rasa tanggungjawab sebab manusia suka tidak suka akan menjalani satu dimensi kehidupan lagi setelah di dunia, yaitu akhirat. Dan inilah kesempurnaan Islam dalam mengatur hukum peradilan yang diperuntukkan bagi manusia. Dimana hukuman adalah jalan terakhir dari langkah-langkah menjaga keadilan dalam masyarakat.
Macam – Macam Sanksi Dalam Islam
a) Hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan Hudud
Bentuk-bentuk kejahatan hudud yang terkategori adalah sebagai berikut :
1. Zina 5. Merampok
2. Meuduh orang baik-baik berbuat Zina (Qadzf) 6. Murtad
3. Minum Khamr 7. Memberontak
4. Mencuri
Berikut ini penulis contohkan salah satu saja jenis tindak kejahatan yang mengapa ditetapkan oleh syariat :
Zina dan Tahap Pengharaman :
1. QS. An Nisa : 16
“Dan terhadap dua orang yang diantara kamu yang melakukan perbuatan keji, maka sakitilah mereka. Kemudian jika mereka bertobat dan memperbaiki dirinya, maka berpalinglah kalian dari keduanya.”
2. QS. An Nisa : 15
“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberikan kesaksiannya, maka kurunglah mereka (para wanita) dalam rumah, sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepadanya.”
Hukuman tersebut ditetapkan dalam bentuk Had. Had ialah hukuman yang ditetapkan yang merupakan Hak Allah atau bisa dikatakan hukuman yang ditetapkan sebagai pelindung kemaslahatan masyarakat. Hukuman jenis ini tidak dapat diubah atau diintervensi oleh siapapun, walaupun para fuqaha, ketika hukuman itu memang terkategori hukuman had. Sebab ia merupakan intervensi mutlak oleh Allah dalam melindungi dan mencegah manusia dalam melakukan kejahtan, serta memberikan perlindungan umum. Dalam bukunya, Al Islam, Said Hawa mengatakan bahwa ada bebarapa ciri khas atau keistimewaan. Diantaranya;
1. Tidak ada tempat didalamnya untuk mengangkat ketokohan pelaku kejahatan untuk dipertimbangkan saat menjatuhkan hukuman.
2. Hukuman hudud telah ditetapkan sehingga tak seorangpun yang dapat mengurangi, menambahn dan menggantikannya dengan hukuman lain.
3. Hukuman hudu dengan sangat jelas mengandung keinginan memerangi semua motivasi yang mendorong perbuatan jahat denga menggunakan motivasi tandingan yang dapat menjauhkan kejahatan.
b) Hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan Qishash dan Diyat
Kejahatan yang termasuk dalam hukuman qishash dan diyat sebagai berikut;
1. Pembunuhan yang disengaja
2. Pembunuhan yang menyerupai kesengajaan
3. Pembunuhan tidak disengaja
4. Melukai secara sengaja
5. Melukai secara tidak sengaja
Hukuman untuk kejahatan diatas dapat ditetapkan jenisnya sebagai berikut :
1. Qishash
Pelaku kejahatan diberikan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya. Dibunuh jika ia membunuh dan dilukai jika melukai. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.[1]
2. Diyat
3. Kaffarat
4. Tidak mendapatkan Warisan
5. Tidak mendapatkan wasiat
c) Hukuman yang ditetapkan untuk Kaffarat
Kaffarat : hukuman yg ditetapkan atas suatu kemaksiatan dg maksud membersihkan dosa akibat perbuatan tsb. Ada yang menamakannya hukum ibudiyah.
d) Hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan Takzir
Merupakan pengajaran dari dosa yg hududnya tidak ditetapkan/ tidak ditetapkan syariat. Takzir : sejumlah hukuman yg tidak ditetapkan kadarnya mulai dari nasihat, peringatan sampai pada hukuman yg lebih keras, seperti penjara dan dera, bahkan terkadang hingga sampai pada hukuman mati dlm kejahatan yg sangat berbahaya. Yang termasuk ke dalam jenis hukuman yang ditetapkan dalam bentuk kaffarat sebagai berikut :
a. Hukuman Mati g. Nasihat dan Lainnya
b. Dera[2] h. Pengucilan
c. Kurungan[3] i. Hukuman Penghinaan
d. Pengasingan[4] j. Ancaman
e. Hukuman pengumuman k. Hukuman lain (pemecatan)
f. Denda
Dasar – Dasar Penjatuhan Sanksi dalam Islam
Yang diajarkan oleh Islam dalam penjatuhan sanksi adalah dengan menyertakan kaidah-kaidah yang logis dan manusiawi bagi pelaku kejahatan. Pada dasarnya sekali lagi peulis menjelaskan bahwa Islam memposisikan hukuman sebagai opsi terakhir ketika semua langkah-langkah tidak memungkinkan dilakukan. Yang paling dimuliakan Allah adalah ketika semua kesalahan-kesalahan itu diberikan kelonggaran dalam bentuk pemaafan kepada pelaku. Karena disitulah letak keutamaan dalam kesabaranya. Tetapi tetap jika ia pelaku kejahatan pembunuhan misalnya, harus menaggung kerugian dan sebagainya. Namun, jika tetap diadili harus mempergunakan kaidah-kaidah berikut ini :
1. Setiap orang tidak bersalah sampai dakwaan padanya terbukti.
a. Kesalahan dalam memaafkan lebih baik daripadakesalahan dalam menghukum.
b. Hudud tidak dilaksanakan bila ada kesyubhatan.
2. Tidak ada kejahatan dan hukuman, kecuali dengan nash.
a. Kejahatan berbahaya a/ yang menyentuh keamanan dan sistim umum.
b. Apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan pelaku kejahatan
3. Semua orang yang berdomisili di negara islam berkedudukan sama di hadapan hukum.
4. Tidak ada orang yang berhak mendapatkan pemaafan atas suatu kejahatan yang berhubungan dengan hak Allah dan kejahatan yang termasuk hudud.
Dengan point-point utama di atas qadi (hakim) bisa lebih berhati-hati dalam menjatuhkan dakwaan kepada pelaku, supaya jika terdpat kekeliruan dalam informasi dapat ditindaklanjuti secara proporsional. Dan juga bisa menjadi penentu apakan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan benar adanya atau tidak (fitnah).
Asas Hukuman dalam Islam
Kaidah-kaidah tersebut juga perlu dilandasi pada asas yang benar. Yaitu sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. Sebagaimana Allah berfirman :
“Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah.” (Al Baqarah : 138)
Maka berdasarkan ayat tersebut dapat disusun beberapa point kesimpulan yang akan menjadi asas hukum dalam islam :
a. Syariat merumuskan hukum berdasarkan tabiat manusia yang berada diantara harapan dan ketakutan, antara kelemahan dan kekuatan.
b. Lahir sesuai dengan segala masa dan tempat.
c. Mengandung ancaman dan pengajaran sebagai obat atas tabiat kemanusiaan.
d. Membawa manusia kepada hal-hal yang mereka tidak senangi sepanjang itu mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi individu dan masyarakat.
e. Mengalihkan manusia dari apa yang disenanginya apabila itu membawa kerusakan.
f. Wajib bersumber dari Allah berupa nash.
Keutamaan Hukuman Dalam Islam
Hukum merupakan langkah-langkah preventif untuk mengontrol manusia agar tidak menghalangi dan merusak hak-hak orang lain. Memperhatikan perbaikan jiwa dan dapat dilakukan dengan berbagai cara ; memakmurkan hati dengan rasa takut kepada Allah, menumbuhkan rasa tanggung jawab di hari Kiamat, dan menumbuhkan kecenderungan taat kepada Allah dan Rasul yang merupakan implikasi awal keimanan.
Maksud dan tujuan pemberlakuan hukuman sejatinya punya nilai-nilai kebaikan di dalamnya. Setidaknya Said Hawa merangkumnya dalam tiga hal berikut :
1. Merealisasikan kemaslahatan umum dan pribadi secara seimbang.
2. Menjaga keutuhan sistem keluarga, pemilikan pribadi, sistem sosial, dan sistem hukum dalam rangka mewujudkan keamanan dan kestabilan.
3. Mewujudkan syarat-syarat terbaik untuk keberlangsungannya dalam bentuk paling ideal sesuai kehendak islam dalam mengejawantahkan hikmah yang dikehendaki Allah dibalik keberadaan manusia.
[1] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[2] Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang yang beriman.” (An Nuur :)
[3] ditetapkan waktunya dan tidak ditetapkan waktunya
[4] Rasulullah saw bersabda: “Seorang pemuda dengan pemudi (yang berzina) dihukum dera seratus kali dan diasingkan satu tahun.” Pezina yang diasingkan hendaknya diasingkan ke negeri diluar negeri tempat dia berzina dalam wilayah negara islam dengan syarat jarak antara kedua negeri ini tidak kurang dari jarak diqoshornya shalat.
Komentar
Posting Komentar