Pandangan Islam Terhadap Upah

Dalam syariat islam upah adalah hak dari seorang pekerja dan kewajiabn bagi pemberi kerja. Allah menghalalkan upah (tsaman) dikarenakan ia merupakan kompensasi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Dalam islam tenaga kerja manusia tidak bisa dipersamakan dengan faktor produksi secara umum walaupun telah memberikan kontribusi dalam kegiatan produksi. Maka dalam proses produksi tenaga kerja harus diperhatikan hal-hal berikut :

a. Diperlakukan sebagaimana manusia seutuhnya.
b. Tidak dapat diperjualbelikan seperti barang pada umumnya sehingga ditentukan seenaknya dengan harga pasar.
c. Ketika menentukan upah tidak hanya dengan patokan market wage saja serta nilai kontribusi produktifitas(VMCL/value of marginal contribution of labor), tetapi harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi