Depolitisasi Skandal Century Dengan Hukum

Patutlah disyukuri atas telah disetujuinya hak angket DPR untuk menyelidiki Penyertaan Modal Sementara (PMS) PT Bank Century. Tbk dengan jumlah dana sebesar Rp 6,7 Trilyun. Bank Century dinilai sebagai bank yang gagal bayar berdampak sistemik terhadap perbankan nasional. Sehingga dikeluarkan keputusan penyelamatan itu pada tanggal 21 November tahun lalu oleh MenKeu yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK, Sri Mulyani. Setidaknya hak angket akan menyelesaikan lima target. Diantaranya, pertama, mengusut pelanggaran hukum. Kedua, menelusuri peranan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam pencairan dana nasabah. Ketiga, menyelidiki dugaan konspirasi antara pemiliki BC dengan BI dan DepKeu. Keempat, menyelidiki kemana saja aliran dana talangan. Dan yang kelima, pansus akan memeriksa apakah dana bailout Century juga mengalir untuk kepentingan politik.

Kelima target tersebut akan dieksekusi berdasarkan LHP yang telah diberikan oleh BPK 23 November lalu. Inilah yang kemudian menjadikan hak angket benar-benar akan efektif dan vital untuk membongkar skandal BC jika dituntaskan dengan cepat dan objektif untuk ditindak ke tahap mekanisme hukum. Tentunya ini dipengaruhi oleh komitmen DPR untuk menyelesaikannya..

Sudahlah cukup untuk berhenti hingga saat ini menduga yang sulit dibuktikan kebenarannya. Karena LHP sudah cukup objektif sebagai data hasil investigasi yang prosesnya sesuai dengan prosedur bernegara. Dan DPR yang merupakan representasi rakyat harus mencermati persoalan ini dengan lebih mementingkan kepentingan negara dan rakyatnya. Dengan berupaya secara total agar kasus ini tidak dipolitisasi atau bahkan digembosi oleh pihak-pihak yang merasa terusik kepentingannya. Maka dari itu untuk mencegah agar penggembosan dan usaha politisasi tidak terjadi pada kasus ini, maka perlu ditindaklanjuti dengan tiga hal berikut.

Pertama, DPR sesegera mungkin menuntaskan lima target hak angketnya dengan menghiraukan tekanan politik kekuasaan. Menjadi bagian dari kekuasaan atau tidak, anggota DPR harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat. Masyarakat khawatir hak angket ini kembali akan berujung dengan sia-sia sebagaimana hak angket sebelum-sebelumnya. Kita semua berharap setidaknya hak angket kali ini mampu mengulangi kecemerlangannya seperti pada tahun 2001 lalu, dengan skandal Bulloggate yang menggulingkan Abdurrrahman Wahid. Dan jadikan hasilnya sebagai bukti-bukti untuk memprosesnya secara hukum.

Kedua, baik DPR dan pemerintah harus mendesak PPATK untuk melaporkan kemana saja aliran dana bailout itu. Mengingat PPATK baru melacak Rp 147 miliar dari total Rp 6,7 trilyun, atau sekitar 2,19 %. Ini sangat disayangkan banyak pihak karena rumor yang beredar menduga dana PMS ada yang di’rampok’ untuk kepentingan politik. Artinya posisi PPATK sangat menentukan fakta apa yang sebenarnya terjadi jika telah terlacak semua aliran dananya.

Ketiga, menagamanatkan kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini jika kejanggalan-kejanggalan benar adanya. Dan jika semua hasil hak angket dan laporran aliran dana telah dipenuhi oleh PPATK, maka jika ditemukan kejahatan pidana, KPK harus segera menggelar kasus BC.

Sesudah tahap-tahap itu berjalan sesuai koridor hukum, maka semua pihak pun yakin bahwa kasus ini tidak mengindikasikan dimanfaatkan sebagai ‘domplengan politik’ yang menjadi motif kalangan inisiator dan juga terjaga dari peng’hijab’an atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengambil kebijakan dengan motif penggembosan kasus. Sehingga semua persoalan menjadi clear dan ini akan jadi bukti sejarah bangsa agar kebijakan selanjutnya memperhatikan unsur prudent . Semoga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi