Gerakan Ekonomi Syariah Indonesia

Setidaknya gerakan ekonomi syariah muncul ke permukaan secara formal setelah berdirinya Bank Muamalat yang digagas ICMI sebagai bagian dari penggiat dan founding father dari gerakan ekonomi syariah yang saat ini sudah mewabah. Baik langsung dari kalangan praktisi, akademisi maupun gerakan mahasiswa dan masyarakat. Berdirinya Bank Muamalat mengisyaratkan tahap dakwah ekonomi islam ini sudah mendeklarasikan dirinya menjadi gerakan terbuka dan memasuki tahap pelayanan pembuktian sistem yang dianggap sebagai solve dari sistem kapitalisme yang hingga kini tidak membawa pada kemakmuran yang merata, distribusi harta yang tidak adil dan lebarnya kesenjangan sosial ekonomi masyarakat.

Uniknya gerakan ekonomi syariah di Indonesia ini ialah pada tahapan atau segmen yang diwarnai untuk dijadikan pendukung gerakan ini. Gerakan ekonomi syariah di Indonesia terlebih dahulu memasuki wilayah-wilayah grass root / lapisan bawah dari status sosial masyarakat. Dan relative bergerak tanpa ada pedoman konstitusi yang melatarbelakanginya atau memuluskan jalannya. Sistem perbankan nasional yang tidak mengakomodasi bagi bank yang menginginkan salah satu produknya dilandasi pada transaksi bagi hasil tidak menjadikan pendirian bank muamalat sebagai bank bagi hasil menunda niatnya. Namun demikian, setelah bank ini berdiri, konstitusi dengan desakan pasar lalu mengakomodasi bank yang menginginkan bertransaksi dengan berbagi hasil. Hingga terakhir konstitusi yang memberikan ruang kondusif dari perjalanan dan pengembangan perbankan syariah sebagai benchmark ekonomi syariah tertuang dalam Undang-Undang Perbankan Syariah nomor 21 tahun 2008. Selain pula UU SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) no. 19 tahun 2008 yang melegalkan issue obligasi syariah (sukuk) terbit dari pemerintah ataupun korporasi.

Kini perbankan syariah yang sudah berjumlah 11 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang direlease Bank Indonesia akhir Desember 2010 lalu, merupakan kerja keras elemen bangsa ini yang loyal terhadap prinsip syariah terutama dalam pengembangan ekonomi. Praktek ekonomi no maysir, gharar, riba, dan risywah menjadi agenda utama dan gerakan bersama stakeholders ekonomi syariah. Harapan dapat menjamah dan mewarnai ke pos-pos vital maupun strategis diupayakan siapapun saat ini. Kebanksentralan, kementerian keuangan, pasar modal, dan sebagainya merupakan harapan bersama. Adanya ruang yang lebih kondusif untuk keuangan dan perbankan syariah berkembang adalah jauh lebih baik diwujudkan. Maka, logika kerja yang tepat adalah seintens mungkin mensosialisasikan ekonomi syariah ke wilayah-wilayah strategis itu tadi. Hingga pada saatnya nanti secara konstitusi benar-benar ada wujud dukungan pemerintah dalam pengembangan ekonomi syariah ini.

Sedikit merenung soal hal ini, setidaknya mengingatkan kita kembali pada sejarah masuknya islam ke tanah air Indonesia. Nilai-nilai islami yang integral dan komprehensif ini dibawa oleh kaum arab, Gujarat dan cina bersama misi perdagangannya. Artinya misi berdagang yang mereka lakukan di tanah air juga ternyata pada saat yang sama misi penyebaran islam di Indonesia pun dilakukan. Bolehlah sedikit lebih dini mengambil kesimpulan, bahwa terdapat kemiripan dalam penyebaran dan kebangkitan kembali ekonomi syariah di Indonesia. Yakni dibawa bersama misi ekonomi atau tepatnya perdagangan, bisnis atau istilah yang dipersamakan dengan itu. Nah, kemiripan inilah yang seolah mengisyaratkan kebangkitan islam di bumi Indonesia kelak yang boleh jadi memang dipelopori oleh Indonesia yang juga memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Cita-cita kebangkitan umat yang diperjuangkan semua golongan-golongan (namun umat muslin jua) hari ini, juga sedikit memberikan lentera harapan dari pengembangan ekonomi syariah yang muncul ke permukaan dan mewarnai banyak tempat dan orang. lihatlah fenomena saat ini yang nilai-nilai ekonomi syariah, yang pada dasarnya juga nilai-nilai islam itu sendiri, diterima sebagian besar golongan masyarakat, baik etnis, suku, status sosial bahkan agama. Universalitas ini yang dalam islam itu sendiri adalah bagian dari tujuan diturunkannya risalah ini, yakni rahmatan lil alamin, sebagai rahmat seru sekalian alam.

Kita semua sangat berharap kebangkitan islam itu benar-benar hadir. Yang sejatinya tidak jadi persoalan di belahan bumi mana ia dibangkitkan dan dipelopori. Namun, jika banyak kalangan memprediksikan ia bangkit dan dipelopori di bumi Indonesia ini, kita sepatutnya bersegera memasuki barisan para pelopor. Memperkokoh pijakannya, menjaga rapatnya shaff-shaff, dan menserasikan irama langkahnya, sembari mengeratkan lengan yang saling berangkulan. Agar tiada merugi kita kelak, dan tidak sekedar menjadi penonton gelombang besar pembaharuan lewat di jalan-jalan dan tempat-tempat keramaian. Mari bersegera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi