Dimana Peran Negara dalam Pasar?

Beberapa waktu lalu sempat berdiskusi setelah serangkaian pembahasan mengenai negara bersama deinisinya. Dimana negara yang merupakan sekumpulan orang yang tergabung dalam struktur pemerintahan dengan tugas menjalankan amanat rakyat berdasarkan konstitusi memiliki inventaris tanggung jawab terhadap kepastian ekonomi yang kondusif. Dengan tanpa perlu adanya intervensi sosial individu yang terlalu jauh hingga mengatur secara rinci aktivitas ekonomi masyarakat. Bahkan hingga daftar belanja masing –masing individu dalam masyarakat hari ini bahkan esok misalnya. Tidak. Tidak demikian. Mengapa tidak demikian adanya? Sebab secara naluriah, manusia yang juga punya insting dalam konsumsi, tidak perlu secara sistemik dipaksa-paksa untuk mengkonsumsi barang atau jasa tertentu. Manusia akan secara sendirinya memenuhi kebutuhan primernya dalam mencukupi hasrat kemanusiaannya itu. Hingga kebutuhan-kebutuhan tersebut menjadikannya merasa nyaman dan tenang hidup di dunia. Sektor privat inilah yang sangat mudah diambil kesimpulan bahwa negara tidak perlu terlalu jauh mengatur kebutuhan masyarakat melainkan jika terjadi kekacauan pasar saja (market failure), dimana negara wajib menuntaskan kegagalan pasar tersebut. Beberapa pandangan mengenai peran negara juga tidak sedikit para tokoh berkontribusi dengan pemikirannya. Misalnya, negara hanya cukup membangun dan memastikan sirkulasi perdagangan atau perniagaan dengan adanya ketersediaan infratruktur seperti jalan raya, jembatan dan fasilitas public. Selanjutnya biarkan mekanisme pasar bekerja menentukan nasibnya sendiri. Dengan sedikit yakin bahwa siapapun manusia yang berinteraksi dengan ekonomi pasti mengharapkan kesejahteraan. Jadi secara naluriah kolektif, kesejahteraan adalah tujuan hidup siapapun di dunia ini. Namun, apabila terjadi market failure yang disebabkan oleh distorsi atau monopoli, maka pemerintah diperlukan perannya disini.
Dalam literature, ekonomi islam setidaknya juga mengatur bagaimana seharurnya negara berperan dalam pasar. Misalnya dalam buku Ekonomi Islam (P3EI UII dengan Bank Indonesia) merinci peran negara dalam mekanisme pasar sebagai berikut :
1.Secara umum memastikan dan menjaga agar mekanisme pasar dapat bersaing dengan sempurna. Pemerintah harus menjamin kebebasan masuk dan keluar pasar, menghilangkan berbagai hambatan (barriers) dalam persaingan seperti monopoli, menyediakan informasi, membongkar penimbunan (ihtikar), melarang kartel-kartel yang merugikan dan lain-lain.
2.Membuat berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing (competitiveness) dan daya beli (purchasing power) dari pelaku pasar yang lemah, misalnya produsen kecil dan konsumen miskin.
3.Mengambil berbagai kebijakan untuk menciptakan harga yang adil, terutama seandainya persaingan yang sempurna tidak dimungkinkan terjadi pada pasar.
Setidaknya point-point di atas-lah yang kemudian menjadi peran negara yang direpresentasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga harapan ekonomi mampu mewujud menjadi kenyataan ekonomi dengan adanya kolektifitas kemauan berekonomi dari semua pihak, tidak terkecuali negara.
Komentar
Posting Komentar