Dana Pihak Ketiga Bank Syariah

Posisi dana pihak ketiga menunjukkan angka Rp 52,81 trilyun atau bertumbuh sebesar 338 % dari tahun 2005. Pertumbuhan ini patut menjadi kabar gembira bagi para pendiri atau founding father perbankan syariah di Indonesia.
Dalam hal pertumbuhan dana pihak ketiga menjadi sangat penting untuk tetap terjaga pertumbuhannya, yaitu tidak lain untuk kepentingan semakin masifnya pembiayaan yang akan diberikan bank kepada calon nasabah pembiayaannya dan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat dalam pola bisnis di sektor riil. Basis pembiayaan yang harus memiliki underlying asset atau menyentuh lini rill juga harus didukung dengan semakin besarnya dana yang dimiliki bank syariah untuk bisa mencapai hal itu. Pertumbuhan ekonomi yang diukur dari pertumbuhan sektor riil tentunya sangat berharap bank syariah bisa menjadi kontributor dalam salah satu lembaga keuangan yang pro sektor riil. Sehingga perkembangan ekonomi masyarakat semakin membaik dan pengentasan kemiskinan juga masalah pengangguran bisa teratasi dengan sempurna. Maka, posisi dana pihak ketiga dalam hal ini harus juga menjadi perhatian masing-masing bank syariah. Tetap menjaga nasabah agar tetap loyal menabung di bank syariah dan melakukan upaya-upaya menarik dana kembali dari masyarakat atau segmen lainnya. Dan bank syariah juga setidaknya perlu mengetahui apa saja yang mempengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga tersebut.
Masyarakat yang saat ini memiliki segmen masyarakat yang mengambang (floating society). Artinya dalam akses perbankan masih cenderung tertarik pada besaran imbal hasil yang diperoleh ketika menabung atau menyimpan sebagian dananya pada lembaga keuangan. Pengaruh dual banking system juga sepertinya membuat masyarakat cenderung opportunis jika akan menyimpan dananya di bank. Sejauh ini bank syariah telah memberikan imbal hasil dengan equivalent rate yang mencoba tetap menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menabung ataupun investasi. Karakteristiknya memang sama sekali berbeda, yaitu pada imbalan yang secara syariat dibenarkan dan bukan tergolong riba sebagaimana bunga bank pada umumnya. Maka dari itu bank syariah perlu mengetahui apakah equivalent rate yang selama ini diterapkan mempengaruhi penghimpunan dana pihak ketiganya.
Setidaknya yang saya usulkan adalah :
a. Perlunya pengkajian khusus dan penetapan secara nasional berapa rate margin pada perbankan syariah yang akan dilekatkan pada setiap produk penghimpunannya agar tidak cenderung mendekati transaksi ribawi.
b. Perlunya dorongan dari akademisi untuk memberikan satu konsep pengembangan produk (product development) sebagai upaya dalam memaksimalkan penghimpunan dana masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya.
c. Perlunya sosialisasi oleh seluruh stakeholder perbankan syariah untuk memobilisasi masyarakat agar menyimpan atau menabung sebagian dananya di bank syariah.
Komentar
Posting Komentar