Pasar Modal Syariah

Setidaknya ada beberapa alasan pentinya penerapan prinsip syariah pada pasar modal yang akan menjadi pasar modal syariah. Pertama, harta yang idle (menganggur) apabila tidak diinvestasikan pada tempat yang tepat sangat disayangkan. Karena selama ini investasi selalu bermuara pada negara-negara non-muslim atau pasar modal konvensional. Kedua, ahli-ahli fiqh dan pakar ekonomi Islam telah mampu menerbitkan berbagai surat-surat berharga yang menjadi alternatif atau pengganti surat berharga yang tidak sesuai dengan hukum-hukum Islam. Ketiga, melindungi para investor saat melakukan kegiatan investasi atau pembiayaan pada surat berharga. Keempat, memberikan peluang bagi lembaga-lembaga keuangan islam untuk mampu menerapkan ilmu fiqh dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan teknik atau cara berdagang yang sesuai syariah.

Dalam buku Fatwa-Fatwa Jual Beli, Ahmad bin Abdurrazaq ad Duwainy, ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun kafir. Tetapi, keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram. Sebab, hal itu termasuk loyalitas terhadap orang kafir, meridhoi dan mencintai mereka. Juga keterangan Dr. Mustaq Ahmad dalam bukunya Etika Bisnis dalam Islam, bisnis yang menguntungkan itu terdiri dari tiga unsur. Pertama, investasi modal yang baik. Tujuan semua aktivitas hanya untuk mencapai ridho Allah (ibtighai mardhatillah). Dalam ungkapan lain investasi terbaik itu adalah jika ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Kedua, keputusan yang sehat. Bisnis yang menguntungkan adalah, bukan hanya dengan melakukan ukuran yang benar dan timbangan yang tepat, namun juga dengan menghindari dari segala bentuk dan praktek-praktek kecurangan yang kotor dan korup (Ash Shaff; 10 – 12). Ketiga, perilaku yang benar. Maka, orang-orang beriman, standar dan ukuran perilaku mereka hendaknya selalu diselaraskan dengan perilaku Rasulullah saw.

Disamping itu, perlunya penerapan prinsip syariah pada pasar modal , MUI (Majelis Ulama Indonesia) memepertimbangkan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.

2. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan diberbagai negara.

3. Bahwa umat islam Indonesia memerlukan pasar modal yang aktivitasanya sejalan dengan prinsip syariah.

4. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menerapkan fatwa tentang Pasar Modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang Pasar Modal.

Maka dari itu, DSN-MUI menetapkan fatwa tentang Pasar modal dan Pedoman Umum penerapan prinsip syariah di bidang Pasar Modal.

Definisi dan Instrumen Terkait

Pasar modal berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sehingga Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah. Dan suatu efek yang dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI.

Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut;

  1. Sekuritisasi aset atau proyek aset yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam penyertaan musyarakah (partnership). Penyertaan musyarakah adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelolaan, mengawasi manajemen, dan hak suara dalam mengambil keputusan. Penyertaan mudharabah adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan itu tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.
  2. Sekuritisasi hutang atau emisi surat hutang yang timbul atas jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
  3. Sekuritisasi modal. Merupakan emisi surat berharga perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah yang berbentuk saham.

Sehingga kriteria dan efek syariah yang dapat diperdagangkan menurut fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 adalah sebagai berikut.

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.

Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip syariah adalah sebagai berikut;

  1. Muqaradah atau Mudharabah Funds

Dana dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing). Pihak yang tergabung dalam investasi pada umumnya diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul maal) ikut serta dalam pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.

  1. Muraqadhah atau mudharabah Bonds

Obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah menurut Dr. Sami Hamud adalah obligasi yang berdasarkan prinsip mudharabah. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek-proyek tertentu atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah) bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek tertentu dan pada saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana tersebut (shohibul maal).

Diantara instrumen yang diperkenankan dalam Islam, ada yang diharamkan dari beberapa instrumen pasar modal yang diharamkan, yaitu[1];

  1. Preffered stock (Saham Istimewa)

Merupakan saham yang memeberikan suatu hak yang lebih besar dibandingkan saham biasa dalam hal dividen ketika perusahaan yang diinvestasikan atau dimiliki telah dilikuidasi. Ciri-cirinya; pertama, hak utama atas dividen. Kedua, hak atas aktiva perusahaan. Ketiga, pendapatan tetap dalam jangka waktu yang lain. Keempat, memiliki jangka waktu yang tidak terbatas dan kelima, tidak memilki hak suara. Alasan diharamkannya adalah adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Selain itu, pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa terutama pada saat dilikuidasi, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan.

2. Forward Contract

Merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan dengan syariah. Forward contract merupakan jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba, sedangkan transaksinya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

3. Option

Transaksi yang tidak disertai dengan underlying asset atau real aset, atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimilki oleh pihak penjual. Tetapi, jika transaksi option merupakan representasi dari nilai intangible asset, maka dianggap sebagai nilai dari real asset dan dapat dibenarkan menurut syariah. Karakteristik transaksi option adalah;

  1. Akad yang terjadi pada hak memilih saja dan objeknya bukan surat berharga.
  2. Pada umumnya kesepakatan jual beli tersebut tidak terlaksana, tetapi diselesaikan dengan perolehan pembeli atas optionnya atau penjual atas perbedaan harga.
  3. Transaksinya disertai spekulasi atas naiknya harga pada keadaan ia membeli dan spekulasi atas turunnya harga pada saat kondisi ia menjual.
  4. Berlangsungnya peredaran hak memilih atau transaksi option kembali dengan mencakup muamalah formalitas.
  5. Orang yang menjual surat berharga umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad.

Lembaga Terkait Pasar Modal dan Pelakunya

Bapepam

Merupakan lembaga atau instansi yang berada di bawah pengawasan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan setingkat dengan Direktorat Jendral. Bapepam berfungsi membina, mengatur, dan mengawasi semua kegiatan emiten, profesi atau lembaga penunjang dan juga pemodal. Bapepam dalam hal pengawasan pasar modal berwenang menyiapkan segala aturan (hukum) yang berkaitan dengan aktivitas pasar modal. Tujuannya adalah menciptakan pasar modal yang efektif dan efisien. Dalam menjalankan fungsinya, Bapepam memiliki wewenang sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Bursa Efek

Bursa efek adalah suatu tempat berlangsungnya perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh badan usaha. Di Indonesia dinamakan Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsinya menyelenggarakan dan menyediakan sistim dan sarana untuk mempertemukan penawaran dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek diantara mereka.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Berfungsi sebagai penunjang dan pendukung terlaksananya kegiatan pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari;

  1. Biro Administrasi Efek (BAE)

Menyediakan jasa atau layanan kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek emiten tertentu. Kegiatan sehari-harinya adalah menyerahkan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk selanjutnya disimpan. Tiap akhir tahun BAE membuat dan melaporkan laporan tahunan kepada emiten mengenai efek yang menjadi pengelolaannya. Mekanisme opersionalnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan BAE harus mendapat izin dari Bapepam.

1. Kustodian

Memberikan jasa penitipan efek dan berbagai harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Menurut UU nomor 8 tahun 1995 pihak yang dapat menjalankan usaha kustodian adalah Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (LPP), perusahaan efek atau Bank Umum yang telah memperoleh izin Bapepam.

2. Wali Amanat

Adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan semua pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Wali amanat berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Peran wali amanat benar-benar diperlukan dalam setiap emisi obligasi oleh karena pemegangnya sangat banyak tidak mungkin dapat membuat kontrak dengan emiten secara terpisah.

Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Akuntan Publik

Menjamin kewajaran penyajian laporang keuangan perusahaan.

2. Notaris

Pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para emiten, notaris juga berperan dlam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual. Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.

3. Konsultan Hukum

Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat suatu hukum berkaitan emisi atau emiten. Konsultan hukum berfungsi sebagai pemberi pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai kondisi perusahaan emiten. Ditunjuk langsung oleh emiten

4. Perusahaan Penilai

Berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan. Nilai ini sangat penting bagi investor untuk dapat mengambil keputusan investasi.

Emiten

Perusahaan yang memperoleh dana dari pasar modal disebut emiten dari proses penawaran umum yang menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat.

Perusahaan Efek

Pihak yang melakukan aktivitas usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan atau manajer investasi.

Prosedur Penawaran Umum

Adalah kegiatan yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat luas. Menurut UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, emitenlah yang diperkenankan untuk melakukan proses penawaran umum setelah terdaftar di Bapepam.

Proses Emisi Efek

Setiap penerbitan efek melalui pasar modal, emiten harus menyampaikan surat pernyataan di bidang akuntansi yang sering disebut management representation letter. Di dalamnya memuat pernyataan dari pihak emiten yang memuat tentang kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan serta pernyataan bahwa seluruh data dan fakta penting yang mempengaruhi usaha emiten telah dilaporkan dalam laporan keuangan.

Selain itu emiten perlu menyampaikan comfort letter kepada Bapepam yang berfungsi sebagai kelengkapan dokumen emisi. Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh akuntan publik yang ditujuakan kepada penjamin emisi.

Sebagai dokumen pendukung emisi efek, penjamin emisi perlu menyampaikan jadwal waktu proses emisi. Disamping itu, pernyataan berkaitan dengan hasil penilaian atas aktiva tetap akan disampaikan kepada Bapepam selain dilaporkan oleh perusahaan penilai. Bapepam akan memeriksa kesesuaian dokumen-dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

Penawaran efek kepada masyarakat yang dilakukan setelah pemberian pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Bapepam sampai proses listing (pencatatan) di lantai bursa disebut Pasar Perdana (primary market) yang tahapannya meliputi.

Pertama, pengumuman dan pendistribusian prospektus. Sebelum melakukan penawan umum, emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas kepada masyarakat melalui media surat kabar. Emiten wajib pula menyediakan prospektus lengkap yang harus disebar kepada pemodal melalui penjamin emisi dan agen penjual.

Kedua, masa penawaran. Jangka waktu minimal biasanya tiga hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dan waktu penacatatan di bursa ditetapkan maksimal 90 hari. Pada masa penawran pemodal dapat melakukan pemesanan efek dengan cara mengisi formulir pesanan yang disediakan penjamin emisi dan agen penjual.

Ketiga, masa penjatahan. Perlu dilaksanakan apabila jumlah efek yang diminta pemodal lebih besar dari yang ditawarkan.

Keempat, masa pengembalian dana. Pemodal berkepentingan terhadap pengembalian dana ini. Sebab semakin cepat dana yang tidak terpakai yang merupakan akibat tidak terpenuhinya semua pesanan, dibayarkan kembali oleh penjamin emisi.

Kelima, penyerahan efek. Efek yang dipesan dan sudah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus segera diserahkan oleh penjamin emisi kepada pemesan (pemodal) melalui perantara agen penjual. Maksimal penyerahan efek selama 12 hari kerja.

Keenam, pencatatan efek di Bursa. Setelah efek secara resmi dicatatkan di bursa, maka efek terkait telah masuk atau diperdagangkan di pasar sekunder dimana harga terus berfluktuasi yang dapat melebihi harga pada pasar perdana atau lebih kecil dari itu. Hai itu disebabkan pasar sekunder telah murni penetapan harganya atas dasar kekuatan permintaan dan penawaran.

Pasar Modal Indponesia (sejak dibukanya BEJ)

Perkembangan biak telah tercatat sejarah pasar modal Indonesia pada tahun 1950 – 1953 berupa dibuka kembali Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 3 Juni 1952. Yang berwenang dalam dalam penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) yangb terdiri dari tiga bank pemerintah dengan De Javasche Bank sebagai penasehat. Sudah banyak diprediksi bahwa hari pertama perdagangan di bursa diselenggarakan, yaitu pada tanggal 4 Juni 1952, Obligasi Republik Indonesia (ORI) banyak diperjualbelikan. Peredaran obligasi cukup banyak dan kurs saat itu berada pada kisaran 45% – 50% yang bertahan cukup lama. Perdagangan saham berkembang pesat yang awalnya hanya saham dalam mata uang rupiah, kemudian setelah memperoleh izin dari Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN), Gulden Belanda dan Dollar Amerika dapat diperdagangkan di BEJ.

Yang cukup aktif menggunakan jasa bursa adalah Bank Industri Negara yang dalam kurun waktu 1954 – 1958 telah menyelenggarakan empat emisi obligasi.

Jakarta Islamic Index tahun 2004

Telah dilincurkannya Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan telah memenuhi prinsip syariah Islam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukukan investasi pada saham berbasis syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa. Berikut adalah data tahun 2004;

Anggota JII Periode Juli 2004 s.d. Desember 2004 No

Nama Emiten

No

Nama Emiten

1.

Aneka Tambang (Persero)

16

Kawasan Industri Jababeka

2.

Astra Agro Lestari

17

Limas Stokhomindo

3.

Astra Graphia

18

London Sumatera

4.

Bakrie & Brothers

19

Multipolar

5.

Barito Pacific Timber

20

Perusahaan Gas Negara (Persero)

6.

Bumi Resources

21

Semen Cibinong

7.

Ciputra Development

22

Semen Gresik (Persero)

8.

Dankos Laboratories

23

Summarecon Agung

9.

Enseval Putra Megatrading

24

Tambang Batubara Bukit Asam

10.

Gajah Tunggal

25

Telekomunikasi Indonesia

11.

Indocement Tunggal Prakasa

26

Tempo Scan Pacific

12.

Indofood Sukses Makmur

27

Timah

13.

Indosat

28

Trias Sentosa

14.

International Nickel Ind

29

Unilever Indonesia

15.

Kalbe Farma

30

United Tractors

Adapun perkembangan instrumen dan transaksi pasar modal sesuai dengan prinsip syariah s/d September 2004 adalah sebagaimana data pada tabel berikut :

Penerbit Obligasi Syariah s/d September 2004 No.

Instrumen inv. syariah

Efektif

Total (Rp.)

Indikasi return %

1.

Indosat Syariah Mudharabah (2002)

30-Oct-02

175 m

16,75

2.

Bank Muamalat Syariah Subordinasi

30-Jun-03

200 m

17

3.

Cilindra Perkasa I Th. 2003

18-Sep-03

60 m

14

4.

Bukopin Syariah Mudharabah 2003

30-Jun-03

45 m

15

5.

Berlian Laju Tanker Mudharabah 2003

05-Dec-03

60 m

13

6.

BSM Mudharabah 2003

22-Oct-03

200 m

13

7.

Obligasi Syariah PTPN VII 2004

18-Mar-04

75 m

13,5

8.

Matahari Putra Prima Ijarah

28-Apr-04

150 m

13,80

9.

Sona Topas Tourism Ijarah

17-Jun-04

52 m

13,5 – 14,5

10.

Citra Sari Makmur Ijarah 2004

29-Jun-04

100 m

13,5 – 14,5

Total

1.117 m

Perbandingan Jumlah Obligasi Syariah vs Total Obligasi dan

Perbandingan Nilai Emisi Obligasi Syariah vs Total Nilai Emisi Obligasi Thn

Perbandingan Jumlah Obligasi Syariah vs. Total Obligasi

Perbandingan Nilai Emisi Obligasi Syariah vs Total Nilai Emisi Obligasi (Rp. Milyar)

Syariah

Obligasi

%

Syariah

Obligasi

%

2000

0

91

0%

0

28.787,40

0%

2001

0

94

0%

0

31.662,40

0%

2002

0

100

0%

0

37.812,40

0%

2003

6

135

4,44%

740,00

63.635,50

1,16%

2004

10

145

6,89%

1.117,00

75.055,30

1,48%

Penerbit Reksadana Syariah No.

Reksadana

Tgl. Efektif

1.

Batasa Syariah

21 Juli 2003

2.

Dompet Dhuafa Batasa Syariah

20 Juli 2004

3.

BNI Dana Plus Syariah

21 April 2004

4.

BNI Dana Syariah

21 April 2004

5.

PNM Syariah

25 Mei 2000

6.

Danareksa Syariah Berimbang

24 Oktober 2000

7.

AAA Syariah

12 Agustus 2004

8.

PNM Amanah Syariah

26 Agustus 2004

9.

Danareksa Syariah (telah bubar)

25 Juni 1997

10.

Rifan Syariah (telah bubar)

11 September 2002

Perbandingan Jumlah Reksa Dana Syariah vs Seluruh Reksa Dana

dan Perbandingan NAB Tahun

Perbandingan Jumlah Reksa Dana Syariah vs. Seluruh Reksa Dana

Perbandingan NAB (Rp. Milyar)

Syariah

Reksa Dana

%

Syariah

Reksa Dana

%

2000

2

94

2,13%

25,26

5.515,95

0,46%

2001

2

108

1,85%

25,96

8.003,77

0,32%

2002

3

131

2,29%

29,47

46.613,83

0,06%

2003

4

180

2,22%

66,94

69.455,22

0,10%

2004

8*)

215

3,72%

285,59

94.539,45

0,30%









Perkembangan Investasi Syariah Pasar Modal Indonesia

Pada tanggal 25 Juni 1997 diluncurkan secara resmi Reksadana Syariah pertama kali di Pasar Modal Indonesia. Sesuai dengan studi investasi syariah di pasar modal Indonesia oleh tim dari Bapepam Departemen Keuangan Republik Indonesia tahun 2004 bahwa perkembangan investasi syariah walaupun lambat, tetapi tetap menjadi prestasi tersendiri bagi penerapan prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia. Setidaknya perkembangan pasar modal syariah menurut tim ini adalah karena beberapa pengaruh. Pertama, perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003. Kedua, perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah. Ketiga, perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, lembaga Pemeringkat efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/ Index). Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) mencatat saat ini terdapat 20 reksadana syariah (dari 398 R/D) dengan total Rp. 933,3 milyar. Hingga kini sudah ada 13 perusahaan manajemen investasi lebih yang mengeluarkan R/D syariah. Hal inilah yang menstimulkan pada tahun 2000 muncul 30 saham dalam index di Jakarta Islamic Index (JII) tempat dimana saham syariah diperdagangkan.

Daftar Pustaka

Usman, Marzuki. Riphat, Singgih. Ika, Syahrir. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Jurnal Keuangan dan Moneter. Jakarta: 1997

Oey BengTo, Drs. Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia.. Jakarta:Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. 1991

Ad Duwainy, Ahmad bin Abdurrazaq. Fatwa-fatwa Jual Beli. Bogor: Pustaka Syafii, 2004

Ahmad, Mustaq, Dr. Etika BIsnis Dalam Islam.Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001

Ghufron, Shofiniyah. Briefcase Book Edukasi Professional Syariah, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah. Jakarta: Renaisan Creative, 2005

www.idx.co.id

www.pkes.or.id

www.bapepam.go.id

www.depkeu.go.id


[1] Briefcase Book Edukasi Professional Syariah, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah hal. 29 – 30

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Konsep Dasar Akuntansi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar