BankKu Nyar'i

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz Dzariyat ; 56)
Maka sejatinya,landasan aktivitas ekonomi kita harusnya berada pada nilai-nilai ibadah, sehingga setiap niat, usaha, yang telah dilakukan tercatat sebagai amal soleh dan menempatkan hasil dari usaha itu pada ruang kesabaran menanti ketetapan Allah SWT.
Bank Konvensional
Apabila mengaitkan dengan aktivitas perbankan, maka hal ini merupakan salah satu yang menjadi pilihan kita berpartisipasi dalam perekonomian. Dengan berbagai produknya yang sama-sama telah kita kenal dan menjadi bagian dari nasabah perbankan. Giro, tabungan, deposito, reksadana, saham dan produk lain yang terkait.
Yang patut kita cermati dari proses mekanisme operasi bank konvensional adalah bank-bank tersebut masih menyertakan instrumen bunga pada setiap produk dan penyaluran kredit yang oleh Majelis Ulama Indonesia telah ditetapkan sebagai bagian dari riba yang diharamkan Allah SWT.
“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka ( yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS, Ar Rum ; 39)
Selain instrumen bunga yang digunakan, mekanisme operasi perbankan tidak menerapkan aturan yang berdasarkan nilai-nilai akhlak dan moral agama. Ada contoh yang masih tetap harus menjadi sejarah di dunia perbankan kita yaitu penggelapan dana nasabah Bank Century oleh pemilik bank Robert Tantular sebesar Rp.1,3 trilyun. Setidaknya ada beberapa catatan dari infobank yang menjadi sebab bangkrutnya bank tersebut dan merugikan tidak hanya pemilik tetapi juga kepada nasabah penyimpan. Pertama, masalah tidak adanya saham pengendali melebihi 25%, dan tercatat pula 55% kepemilikan saham tersebar kepada publik. Kedua, masalah kualitas aktiva produktif yang buruk. Hal ini disebabkan karena asset Bank Century banyak disusupi
Ini jadi pelajaran berharga bagi kita sebagai surplus unit yang berniat melakukan investasi atau menitip uang pada bank-bank yang tidak amanah dalam pengelolaan dana, terutama dana pihak ketiga. Dan haruskah kita menjadi bagian dari orang-orang yang tidak hanya rugi materi tetapi juga rugi immateri (melanggar aturan Allah)? Semoga tidak.
Bank Syariah
Keuntungan yang ditawarkan perbankan syariah ketika menabung atau menginvestasikan (mudharabah) sebagian dana kita salah satunya adalah keuntungan atas bagi hasil usaha (profit loss sharing). Hasil keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan usaha mikro atau makro akan dibagikan berdasarkan kesepakatan (akad) antara pemodal (shohibul maal) dengan pengguna modal (mudharib). Jika tingkat keuntungan tinggi, besar kemungkinan tingkat bagi hasil yang akan dibagikan bisa melebihi tingkat suku bunga yang berlaku/ditetapkan bank. Tetapi kita juga sangat menyadari bahwa dalam melakukan aktivitas ekonomi akan ada suatu waktu usaha itu untung dan bisa juga mengalami kerugian. Ketika rugi, maka kerugian ada yang ditanggung pemodal (akad mudharabah) dan ada yang ditanggung bersama (akad musyarakah). Persoalan ini tergantung akad pada awalnya.
Dewan Pengawas Syariah
Bentuk lain dari penerapan prinsip-prinsip syariah pada bank syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS mutlak dibentuk oleh perbankan yang menganut ketentuan syariah. Fungsi dari DPS tidak lain adalah untuk memastikan mekanisme penghimpunan, pengelolaan dan pembiayaan tetap berdasarkan prinsip syariah. Dan juga menjaga dari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam. DPS dalam melaksanakan tugasnya dinaungi oleh Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Komentar
Posting Komentar