Ekonomi Internasional Umar ibn Al Khattab (Tinjauan Normatif Islami ASEAN – China Free Trade Agreement 2010)

Tahun 2010 ini merupakan babak baru bagi perdagangan ASEAN – Cina yang diantara anggota-anggota negara akan berupaya meraih pasar bagi produk-produk domestik mereka. Hubungan multilateral ini memiliki manfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara-negara yang menandatangai perjanian ACFTA karena adanya kelonggaran fiskal antara negara yang satu dengan yang lainnya. Setidaknya ini akan punya dampak untuk menstimulus gairah perekonomian di setiap negara meskipun masih saja ada persoalan-persoalan rumah yang mesti diselesaikan untuk memaksimalkan perdagangan bebas ini.

Akan banyak sekali efek dari kompleksitas perdagangan bebas yang telah berlaku awal tahun ini terhadap ekonomi dalam negeri. Sebab pemindahan unsur-unsur produksi menjadi rumit karena proses prosuksi sudah tidak lagi hanya mengejar target memenuhi kebutuhan dalam negeri tetapi ada upaya untuk memenuhi pula kebutuhan negara lain demi merebut pasar atau hanya untuk menjaga kontinuitas pertumbuhan ekonomi. Disamping itu mekanisme perdagangan juga akan mengalami sekian banyak perbedaan yang mempengaruhi teknis-teknis perdagangan. Diantaranya perbedaan mata uang dalam bentuk kurs, sistem keuangan dan perbankan masing-masing negara, karakteristik pasar, harga, juga perbedaan sistem dan politik ekonomi.

Tetapi kesepakatan ini akan menjadi jauh lebih bermanfaat ketika diantara negara-negara anggota ACFTA tersuplai produk-produk yang benar-benar dibutuhkan pasar domestik masing-masing negara. Mengingat distribusi kekayaan alam masing-masing negara yang berbeda-beda sehingga mutualisme antar negara akan berdampak bagi kemanfaatn dan kesejahteraan warga negaranya.

Perdagangan atau lebih umumnya hubungan ekonomi multinasional memang diperlukan dalam perkembangan ekonomi modern ini, mengingat setiap negara membutuhkan barang dan jasa yang tidak tersedian di dalam negeri karena adanya keterbatasan sumber daya alam yang dimilikinya. Hal ini dinyatakan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memenuhi hal-hal yang bermanfaat diantaranya. Dan kaitannya dengan konsep produksi dalam islam juga membenarkan itu. Bahwa yang dimaksud dengan tujuan dari produksi yang dibenarkan secara syariah adalah ketika ia (proses produksi) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan membawa kemaslahatan baginya. Dan aspek nilai globalnya adalah produksi harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam. Ketika proses produksi menyimpang dari nilai itu, maka tidak akan lagi membawa kemanfaatan dan keberkahan bagi pelaku produksi dan konsumen. Maka pada setiap perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, kaum muslimin wajib menyertakan dan meng-include-kan aspek norma islam sebagai landasan aktivitas ekonominya. Tidak terkecuali Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Agar diantara penduduk bumi dan penduduk langit menjadi ridho dengan aktivitas ekonomi itu.

Ijtihad Umar bin Al Khattab

Sesungguhnya ekonomi internasional telah diberlakukan dan menjadi kebijakan ekonomi pada masa pra-islam yaitu yang sebagaimana dilakukan oleh bangsa Quraisy. Bangsa dimana diutusnya Rasulullah Muhammad saw berasal. Bangsa Quraisy diberikan keistimewaan dan kemampuan dalam melakukan perdagangan antar negara oleh Allah pada masa itu. Sebagaimana Allah berfirman: “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy; (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim kemarau.”[1] Namun hubungan ekonomi masa itu tidak sekompleks jika dibandingkan perdagangan modern saat ini. Dimana segala bentuk dan variasinya sangat banyak. Tetapi sumbangan pemikiran Umar (akan dibahas selanjutnya) telah melampaui masanya berupa kaidah dan dasar hubungan ekonomi internasional yang menjadi pedoman ekonomi masa kini terutama bagi kaum muslimin.

Diantaranya yang pernah Umar bin Khattab ra himbau kepada rakyatnya untuk melakukan perdagangan antar negeri, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin dan melarang untuk melakukan penimbunan barang serta menerima aktivitas perdagangan yang sesuai syariat islam. Sebagaimana ia mengatakan,” Tiada penimbun di pasar kami. Janganlah seseorang dengan kelebihan uangnya sengaja membeli suatu rizki dari Allah yang turun di daerah kami lalu menimbunnya. Akan tetapi siapapun yang mendatangkan barang pada musim dingin dan musim kemarau, maka dia adalah tamu Umar, dan diperintahkan menjual menurut apa yang Allah kehendaki dan menahan menurut apa yang Allah kehendaki.

Demikian yang menjadi perhatian Umar Ra mengenai perdagangan dari satu negeri ke negeri yang lain. Umar sangat menerima pedagang yang memasuki wilayah kekhalifahannya untuk berdagang memenuhi kebutuhannnya dan penduduk sekitarnya, dengan syarat telah memenuhi dasar-dasar kaidah atau ketentuan yang Allah kehendaki sebagaimana terinci dalam syariat. Dasar-dasar ekonomi internasional yang kemudian telah memenuhi ketentuan Allah itu juga dilaksanakan oleh Umar bin Al Khattab semasa ia menjadi khalifah selama 10 tahun 6 bulan 4 hari.[2] DR. Jaribah bin Ahmad Al Haritsi menyusun beberapa dasar kaidah itu dalam bukunya Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab yang diantaranya sebagai berikut :

Pertama, halalnya barang dan jasa yang di tempat perdagangan. Pembatasan ekspor – impor pada barang yang halal-halal saja merupakan upaya dalam menjaga kaum muslimin dari mengkonsumsi barang yang haram yang dilarang oleh Allah dan RasulNYa. Juga agar kesesuaian antara konsumsi dan produksi yang islami dapat terwujud. Sebab konsumsi yang menghindari dari produk yang haram, maka proses produksi juga dituntut untuk membatasi produksi pada produk yang halal saja. Sehingga, baik konsumsi di pasar dan produksi di tingkat pedagang/pengusaha sesuai dengan syariat islam. Pemahaman ini juga menghindari tercampuri kemungkinan adanya akhlak-akhlak atau pola konsumsi yang dilarang islam terhadap akhlak kaum muslimin. Seperti minum khamr, memakan daging babi dan riba. Tetapi ada kebijakan yang saat itu dilakukan Umar kepada Ahli Dzimmah[3] dengan memperbolehkan mereka meminum khamr dan makan daging babi dengan syarat dilakukan di tempat khusus dan tidak terbuka ketika melakukannya. Dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

Kedua, maslahat bagi kaum muslimin. Telah disyariatkan bahwa perdagangan antar negara oleh Islam diperbolehkan. Tidak terkecuali dengan komunitas non-muslim. Tetapi ada hal yang harus terpenuhi terlebih dahulu dalam perjanjian tersebut. Apakah aktivitas perdagangan tersebut memiliki nilai kemaslahatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak dilaksanakannya perjanjian? Ini mengindikasikan kehati-hatian kaum muslimin dengan memastikan terdapatkah maslahah itu. Maka tindakan yang perlu dilakukan ketika mengadakan perjanjian adalah mengukur tingkat kemaslahatan bagi kaum muslimin secara umum. Yang juga dilakukan Umar ibn Khattab kepada Ahlu Harb[4] yang meminta kepada kaum muslimin untuk mengizinkannya masuk ke negara islam dengan maksud dagang yang akan memberikan imbalan 10% dari perdagangan mereka, maka Umar kemudian bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah, lalu mereka menyetujuinya.[5]

Ketiga, wilayah islam sebagai prioritas. Umar dalam hal ini melakukan kebijakan saat terjadi paceklik di Hijaz dan sekitarnya pada tahun Ramalah, maka Umar mengirim surat ke daerah-daerah lain untuk meminta dari mereka bantuan bagi saudara-saudara mereka yang tertimpa krisis paceklik pada masa itu. Dan daerah-dareah pun menyambut harapan tersebut dengan cara mengirimkan kafilah yang saling menyusul dengan membawa bantuan yang lazim bagi saudara-saudara mereka di Hijaz. Lalu diantara perkataan Umar yang menjelaskan urgensi tolong menolong sesama daerah islam adalah apa yang tertulis dalam suratnya kepada Amr bin Ash sebagai gubernur Mesir. “ Amma Ba’du,” Apakah engkau suka jika melihatku dan orang-orang yang di sekitarku binasa, sedangkan kamu dan orang-orang di sekitarmu hidup?[6]

Keempat, mengatur masuknya dan menetapnya non muslim. Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjanjian akan dilakukan adalah sebagai berikut (sebagaimana Umar melakukan hal di bawah ini) :

a. Melarang non muslim masuk ke sebagian daerah karena kebutuhan kaum muslimin. Umar radhiyallahu anhu tidak mengizinkan seorang tawanan dewasa untuk masuk ke Madinah dengan menulis surat kepada komandan tentara. “ Janganlah kamu mendatangkan kepada kami dari para tawanan yang telah akil baligh![7] Sebab mendasarnya diantara dua hal. Pertama, menjaga bahasa dan akhlak kaum muslim di Madinah yang saat itu menjadi ibukota. Kedua, menjaga kemanan dan stabilitas masyarakat.

b. Pembatasan waktu menetapnya. Umar mengizinkan sebagian pedagang non-muslim untuk masuk dalam rangka perdagangan, tetapi membatasi masa menetapnya selama tiga hari yang dalam masa tersebut mereka dapat menjual barang yang mereka miliki, berbelanja di pasar dan memenuhi kebutuhan mereka.

c. Tidak memperlihatkan kemunkaran.

d. Mengusir bagi yang melanggar persyaratan. Saat kaum muslimin telah menaklukan Khaibar, mereka membiarkan yahudi tetap berada di sana untuk menggarap lading pertanian. Sebagaimana kaum muslimin juga berdamai dengan nasrani Najran untuk tetap di daerahnya, dan menetapkan kepada mereka beberapa syarat. Tetapi ketika mereka merusak perjanjian pemukiman, Umar memerintahkan untuk mengusir mereka dari Jazirah Arab. Dan perusakan mereka terhadap keamanan merupakan sebab pendeportasian mereka, dimana yahudi khaibar menyerang sebagian kaum muslimin dan menipu kaum muslim. Sedangkan nasrani Najran melanggar persyaratan yang ditetapkan terhadap mereka untuk menionggalkan riba, dan mereka semakin banyak sehingga Umar mengkhawatirkan eksistensi mereka terhadap kaum muslimin.

e. Menghindari sebagian pekerjaan untuk mereka (non muslim). Abu Musa Al Asy’ari mengatakan kepada Umar,”Sesungguhnya aku memiliki sekretaris seorang Nasrani.” Maka Umar Berkata,” Mengapa kamu demikian? Semoga Allah memerangi kamu! Bukankah kamu telah mendengar firman Allah,”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak member petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” Mengapa kamu menjadikan sekretaris yang bukan muslim?” Ia berkata,” Wahai Amirul Mukminin, bagiku tulisannya, dan baginya agamanya.” Umar berkata,” Aku tidak akan menghormati mereka jika Allah menghinakan mereka, tidak akan memuliakan mereka jika Allah menistakan mereka, dan tidak akan mendekati mereka jika Allah menjauhkan mereka.”[8]

Kelima, perjanjian perdagangan mencakup : pertama, harus terdapat kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin dan butir-butirnya tidak diperkenankan mencakup hal-hal yang diharamkan syariah (riba, barang-barang haram, membawa mudharat dll). Kedua, memperhatikan sisi keamanan kaum muslimin. Ketiga, menepati butir-butir perjanjian ekonomi yang dialkukan oleh kaum muslimin.

Keenam, otoritas pengaturan dan pengawasan dikendalikan negara islam. Ini dibuktikan dengan kaum muslimin selalu menkonsultasikan persoalannya kepada Ibukota Khilafah untuk mengetahui pendapat amirul mukminin dalam hal yang baru saja terjadi pada mereka tentang hubungan mereka dengan non muslim, dan Umar melakukan pengaturan hubungan tersebut, menentukan jumlah pajak dagang (Ushr), masa menetapnya non muslim di wilayah islam, dan penentuan para pegawai untuk mengawasi hubungan tersebut. Begitupun pendpatran atau pemasukan negara (ushr). Umar mengeluarkan pengajarannya kepada para pegawai yang menangani ushr tentang sebagian barang yang dibawa para pedagang yang non muslim.

Ketujuh, dipimpin oleh seorang muslim. Umar ra menetapkan kepada ahli dzimmah, dimana beliau mensyaratkan agar tidak seorangpun diatar mereka berserikat dengan seorang muslim dalam perdagangan melainkan perdagangan diserahkan kepada seorang muslim.

Tampaknya point-point kaidah di atas cukup menjadi representasi kaidah Islam dalam mengatur ekonomi internasional yang akan dilakukan oleh umat islam. Terutama sebagai pedoman. Agar setiap hak-hak kaum muslimin secara umum bisa terjaga dan yang menjadi point pentingnya adalah mengembalikan konsep berekonomi yang selama ini keliru kepada konsep berekonomi yang lebih adil dan maslahat bagi banyak orang. Dimana distribusi kekayaan benar-benar terjadi, sehingga problem-problem mis-akses ekonomi, pengangguran dan kemiskinan bisa terbanahi dengan konsep islam. Dan kaidah di atas juga setidaknya akan banyak memberikan benchmark (patokan) untuk menilai sejauh mana ACFTA itu efektif bagi Indonesia dan negara-negara dunia ketiga lainnya. Untuk kemudian dapat diambil kesimpulan normatif apa yang sebaiknya dilakukan untuk mensiasati kekurangan-kekurangan perangkat-perangkat ekonomi kita dalam menghadapi perdagangan bebas yang sudah berlaku ini. Semoga.


[1] QS. Quraisy : 1- 2

[2] Lihat Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Syaikh Muhammad Sa’id Mursi

[3] Kafir yang berjanji berdamai dengan kaum muslim di Negara Islam

[4] Kafir yang sedang dalam kondisi berperang dengan Islam

[5] DR. Jaribah bin Ahmad Al Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Khattab, hal : 551

[6] Ath Thabari, hal : 556

[7] Al Madinah an Nabawiyah, Muhammad Hasan Syarrab

[8] Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqiim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi