Akuntansi Dalam Islam
Akuntansi
secara etimologi dipersamakan dengan kata muhasabah
dalam bahasa arab. Dimana muhasabah berasal
dari kata hasaba , dan apabila
diucapkan dengan kata lain seperti hisab,
hasibah, muhasabah, hisaba. Di mana secara bahasa, muhasabah artinya menimbang atau memperhitungkan.
Kemudian kata hasaba adalah hisaba , yaitu menghitung dengan seksama
atau teliti yang harus tercatat dalam buku. Sebagaimana firman Allah SWT
“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari
sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.”(QS Al
Insyiqaq: 7 – 8)
Syahatah (2001) menguraikan arti
kata muhasabah, baik secara bahasa,
dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maupun istilah-istilah ulama fiqih, bahwa
muhasabah mempunyai dua pengertian pokok, yakni sebagai berikut:
Pengertian pertama. Muhasabah
dengan arti musa-alah (perhitungan)
dan munaqasyah (perdebatan), kemudian
dilanjutkan dengan pembalasan yang sesuai dengan catatan perbuatannya dan
tingkah lakunya serta sesuai pula dengan syarat-syarat yang telah disepakati.
Pengertian Kedua. Muhasabah
dengan arti pembukuan atau pencatatan keuangan seperti yang diterapkan pada
masa awal munculnya Islam. Juga, diartikan dengan penghitungan modal pokok
serta keuntungan dan kerugian.
Syahatah (2001) menyatakan akuntansi
menurut Islam adalah serupa dengan muhasabah
dalam pengertian pembukuan keuangan (menghitung dan mendata semua transaksi
keuangan). Di samping juga muhasabah dapat diartikan sebagai perhitungan,
peredebatan maupun pengimbalan.
Dalam
tinjauan yang bersumber langsung dari ayat-ayat Al Qur’an, ditemukan oleh
Muhamad (2000) bahwa akuntansi yang berasal dari kata hisab atau muhasaba berkaitan
dengan upaya untuk menghitung, mengukur atau mengendalikan seluruh aktivitas
manusia selama hidup di dunia untuk dapat dipertanggungjawabkan di akhirat.
“Dengan demikian, muhtasib memiliki tugas yang sangat luas, dari
pengawasan harta yang menyangkut kepentingan sosial sampai pada peeriksaan atas
transaksi bisnis perusahaan,(Muhamad, 2000, hlm.33).
Oleh karena akuntansi berasal dari
kata hisab atau muhasabah, beberapa definisi menurut tokoh seperti Qalqasyandi,
seorang tokoh antara pada masa Kerajaan Umayyah dan Abasiyah, yang dikutip
Atiyah (1993) mendefinsikan bahwa ilmu hisab itu ialah penulisan tentang harta
dari segi masuk dan keluarnya dari berbagai bab dan bagiannya. Ilmu hisab juga termasuk perkara yang
berkaitan dengan perkiraan-perkiraan dan pengawasan terhadap harta. Oleh karena
itu ilmu hisab yang termaktub dalam Islam adalah serupa
dengan akuntansi saat ini.
Atiyah (1993) menyatakan bahwa
arahan keuangan Islam pada masa Kerajaan Umayyah dan Abbasiyah adalah dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Semua urusan keuangan harus ditulis dan
disimpan. Jumlah keseluruhannya, jumlah perbelanjaan dan hendaklah disajikan
dengan terang, jelas dan teliti.
2.
Semua catatan hendaklah dibuat
berdasarkan buku yang benar.
3.
Semua harta hendaklah disimpan dalam
tempat yang khusus, agar dapat diawasi dan dijaga.
4.
Segala aktivitas perkiraan hendaklah
dilakukan oleh orang yang terpercaya.
5.
Setiap akun hendaklah diperiksa kembali
oleh orang lain yang bukan penulis pencatatan tersebut. Setelah diperiksa
catatan keuangan tersebut hendaklah ditandai dan diberi catatan-catatan.
6.
Stok atau persediaan hendaklah
diperkirakan dengan teliti setiap akhir tahun atau jangka waktu tertentu dan
dibandingkan dengan pencatatam yang tertulis dalam buku siapa dapat diketahui
apakah benar dan jika berbeda hendaklah dicari sebab perbedaan tersebut.
Berarti ilmu akuntansi sudah ada semenjak ke khalifahan Islam terbentuk jauh sebelum Luca pacioli menemukan konsep double entry book keeping system.
BalasHapus