Akuntansi Dalam Islam

Akuntansi secara etimologi dipersamakan dengan kata muhasabah dalam bahasa arab. Dimana muhasabah berasal dari kata hasaba , dan apabila diucapkan dengan kata lain seperti hisab, hasibah, muhasabah, hisaba. Di mana secara bahasa, muhasabah artinya menimbang atau memperhitungkan.
            Kemudian kata hasaba  adalah hisaba , yaitu menghitung dengan seksama atau teliti yang harus tercatat dalam buku. Sebagaimana firman Allah SWT

  Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.”(QS Al Insyiqaq: 7 – 8)
            Syahatah (2001) menguraikan arti kata muhasabah, baik secara bahasa, dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maupun istilah-istilah ulama fiqih, bahwa muhasabah mempunyai dua pengertian pokok, yakni sebagai berikut:
Pengertian pertama. Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (perdebatan), kemudian dilanjutkan dengan pembalasan yang sesuai dengan catatan perbuatannya dan tingkah lakunya serta sesuai pula dengan syarat-syarat yang telah disepakati.
Pengertian Kedua. Muhasabah dengan arti pembukuan atau pencatatan keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya Islam. Juga, diartikan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
            Syahatah (2001) menyatakan akuntansi menurut Islam adalah serupa dengan muhasabah dalam pengertian pembukuan keuangan (menghitung dan mendata semua transaksi keuangan). Di samping juga muhasabah  dapat diartikan sebagai perhitungan, peredebatan maupun pengimbalan.
Dalam tinjauan yang bersumber langsung dari ayat-ayat Al Qur’an, ditemukan oleh Muhamad (2000) bahwa akuntansi yang berasal dari kata hisab atau muhasaba berkaitan dengan upaya untuk menghitung, mengukur atau mengendalikan seluruh aktivitas manusia selama hidup di dunia untuk dapat dipertanggungjawabkan di akhirat. “Dengan demikian, muhtasib  memiliki tugas yang sangat luas, dari pengawasan harta yang menyangkut kepentingan sosial sampai pada peeriksaan atas transaksi bisnis perusahaan,(Muhamad, 2000, hlm.33).
            Oleh karena akuntansi berasal dari kata hisab atau muhasabah, beberapa definisi menurut tokoh seperti Qalqasyandi, seorang tokoh antara pada masa Kerajaan Umayyah dan Abasiyah, yang dikutip Atiyah (1993) mendefinsikan bahwa ilmu hisab itu ialah penulisan tentang harta dari segi masuk dan keluarnya dari berbagai bab dan bagiannya. Ilmu hisab juga termasuk perkara yang berkaitan dengan perkiraan-perkiraan dan pengawasan terhadap harta. Oleh karena itu ilmu hisab  yang termaktub dalam Islam adalah serupa dengan akuntansi saat ini.
            Atiyah (1993) menyatakan bahwa arahan keuangan Islam pada masa Kerajaan Umayyah dan Abbasiyah adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Semua urusan keuangan harus ditulis dan disimpan. Jumlah keseluruhannya, jumlah perbelanjaan dan hendaklah disajikan dengan terang, jelas dan teliti.
2.      Semua catatan hendaklah dibuat berdasarkan buku yang benar.
3.      Semua harta hendaklah disimpan dalam tempat yang khusus, agar dapat diawasi dan dijaga.
4.      Segala aktivitas perkiraan hendaklah dilakukan oleh orang yang terpercaya.
5.      Setiap akun hendaklah diperiksa kembali oleh orang lain yang bukan penulis pencatatan tersebut. Setelah diperiksa catatan keuangan tersebut hendaklah ditandai dan diberi catatan-catatan.
6.      Stok atau persediaan hendaklah diperkirakan dengan teliti setiap akhir tahun atau jangka waktu tertentu dan dibandingkan dengan pencatatam yang tertulis dalam buku siapa dapat diketahui apakah benar dan jika berbeda hendaklah dicari sebab perbedaan tersebut. 

Komentar

  1. Berarti ilmu akuntansi sudah ada semenjak ke khalifahan Islam terbentuk jauh sebelum Luca pacioli menemukan konsep double entry book keeping system.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi