Time Value of Money Dalam Konsep Pengakuan Pendapatan
Sebagaimana telah dijelaspan sebelumnya, bahwa adanya konsep dasar akrual dalam proses pengakuan akuntansi merupakan salah satu implikasi dari adanya prinsip periode akuntansi yang di mana prinsip periode akuntansi adalah implikasi langsung dari adanya postulat going concern dalam ilmu akuntansi. Pengakuan pendapatan dan biaya atas dasar akrual yang apabila mendasarinya semata-mata berdasarkan prinsip periode akuntansi, maka hal demikian sarat dengan adanya pengakuan nilai sekarang (present value) dalam akuntansi. Pengakuan nilai sekarang atas nilai yang akan diterima di masa mendatang ini merupakan konsep nilai waktu uang (time value of money). “Nilai sekarang (present value) adalah pengukur sekarang aliran kas masuk atau keluar masa datang,” (Suwardjono, 2005: hlm. 198).
Penggunaan konsep nilai waktu uang dalam proses pengakuan unsur laporan keuangan terutama pengakuan pendapatan dan biaya yang merefleksikan aktivitas operasi entitas memang tidak secara eksplisit tampak dalam proses pengakuan tersebut. Tampak jelas yakni pada konsep pengukuran dalam akuntansi. Di mana Suwardjono (2005) membenarkan bahwa tujuan penggunaan nilai sekarang dalam pengukuran akuntansi adalah untuk menangkap atau merefleksi sedapat mungkin perbedaan ekonomik antara sehimpunan aliran kas masa datang dan untuk mengestimasi nilai wajar. Namun, apabila konsep pengakuan unsur laporan keuangan berdasarkan konsep nilai waktu uang, maka ia menjadi asumsi yang mendasari konsep pengukuran akuntansi. Sehingga, secara mendasar konsep pengakuan tetap saja sarat dengan penggunaan konsep nilai waktu uang.
Mediawati (2011) mengenai konsep nilai waktu uang (time value of money) mengatakan bahwa, nilai waktu uang mengakui bahwa nilai komoditi atau nilai uang saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan nilai di masa mendatang. Dalam pengakuan return, konsep nilai waktu uang (time value of money) memungkinkan untuk memastikan ketidakpastian return ‘penghasilan’ melalui kompensasi ketidakpastian (premium of uncertainty) yang dalam hal ini memberi legitimasi terhadap penerapan bunga.
Islam tidak mengenal dan tidak membenarkan konsep nilai waktu uang (time value of money). Mediawati (2011) mengemukakan bahwa Islam hanya mengenai konsep nilai ekonomi dari waktu (economic value of time). Artinya, bukanlah uang itu yang memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang akan bernilai ekonomi. Hal ini dipertegas dalam Al Qur’an surat Al Ashr ayat 1 – 3. Bahwa faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien. Dalam bisnis, semakin efektif dan efisien bisnis yang dilakukan, maka semakin tinggi nilai waktunya dan semakin besar keuntungan yang diperoleh.
Komentar
Posting Komentar