Filosofi Ilmu Ekonomi Islam

Sebelum menjelaskan filosofi Ilmu Ekonomi Islam, penulis akan menyajikan satu struktur gambar yang merupakan intisari dari konsep Islam yang integral dan komprehensif. Dan filosofi secara implisit akan terilustrasikan dari gambar di bawah ini.



Sebagaimana gambar di atas, dengan jelas merinci bahwa ekonomi dalam sistem islam tidak terpisahkan dari aspek ibadah itu sendiri yang sebagaimana penganut agama-agama melaksanakan ritual keagamaannya. Ekonomi dalam perspektif islam adalah bagaimana segala aktivitas ekonomi yang terdiri dari konsumsi, produksi dan distribusi, juga segala permasalahannya diselesaikan dengan mekanisme yang islami. Mekanisme islami yang dimaksud adalah berdasarkan atau mengembalikan segala persoalannya kepada Al Qur’an dan As Sunnah dan sumber-sumber Islam lainnya (ijma, Qiyas). Sehingga ekonomi yang merupakan derivasi dari sistem Islam yang integral dan komprehensif tetap harus bermuara pada terwujudnya nilai-nilai syariah yang ditetapkan Allah SWT.

Asy Syatibi mendeskripsikan nilai-nilai syariah yang menjadi indicator kesejahteraan menurut Islam (falah) adalah diperinci seperti terpenuhinya keberlangsungan agama (dien), jiwa (nafs), akal (Aql), keturunan (nasl) dan harta (maal). Kelima aspek di atas merupakan rincian yang menjadi target atau tujuan dari semua elemen agama islam, termasuk ekonomi islam.

Ilmu ekonomi Islam yang mempelajari usaha manusia dalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk memperoleh kesejahteraan berdasarkan prinsip-prinsip Al Qur’an dan As Sunnah tidak mendikotomikan antara ekonomi normative dengan ekonomi positif sebagaimana ekonomi konvensional mendikotomikannya. Dalam pandangan Islam normative value merupakan arahan dan tuntunan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan aktivitas. Dan islam memiliki norma-norma yang bersifat given yang bersumber dari Allah SWT sebagai pedoman hidup manusia. Jadi, ketika dalam sudut pandang ekonomi positif telah terjadi masalah-masalah maka penyelesaiannya dengan apa seharusnya diselesaikan bukan pada peluang apa persoalan bisa diselesaikan. Setidaknya jika penyelesaian berdasarkan normative value maka permasalahan tidak berlaku secara kontinu (problem sustainable) dan terus terulang pada masa mendatang. Sebab nilai memiliki kaidahnya sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah ekonomi.

Hal ini sebagai kritik terhadap ekonomi konvensional yang memisahkan atau mendikotomi ekonomi positif dengan ekonomi normatif dengan menafikan dalam ekonomi variable nilai atau norma dalam mengidentifikasi masalah. Sebab dalam ilmu sosial pun sebenarnya sejak awal ditentukan berdasarkan nilai-nilai tertentu. Dengan demikian tidak ada ilmu pengetahuan yang benar-benar bebas nilai. Dikotomi tersebut sebenarnya juga masih terlalu rancu dan menunjukkan tidak konsisten dalam mengasumsikan pemisahan ini. Ilmu ekonomi konvensional memiliki 2 (dua) tujuan yang berbeda. Pertama dalam sudut pandang ekonomi positif memiliki tujuan ekonomi yaitu yang berhubungan erat dengan usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi. Sedang tujuan lainnya yang dalam sudut pandang normatif adalah yang terkait dengan usaha pencapaian secara universal tujuan sosial ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup, full employment, tinkat pertumbuhan ekonomi yang optimal, distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata, dan sebagainya. Perbedaan tujuan ekonomi dalam ekonomi konvensional ini menyebabkan ketidakefektifan dalam mencapainya. Jadi, pada proses pencapaian kedua tujuan tersebut bisa saja saling mendukung satu sama lain dalam usaha mencapai tujuan ekonomi tanpa perlu dikotomi dan penafian satu sama lain.

Falah Sebagai Muara Ekonomi Islam

Lalu apa yang menjadi keunggulan ekonomi islam yang belakangan dielu-elukan masyarakat sebagai solusi perekonomia nasional dan dunia? Kepastian yang mesti diberikan oleh ekonomi baru jagad raya ini adalah adanya jaminan kesejahteraan yang telah lama menjadi angan-angan banyak orang dan pemeritah. Sehingga ketika jaminan tersebut telah benar adanya, maka tanpa perlu pikir panjang ekonomi tersebut harus segera dikembangkan dan dimplementasiakan secara gradual karena ekonomi sekarang masih mengakar dan membudaya pada sistem perekonomian nasional dan dunia.

Ekonomi islam terbangun dari sistem islam yang segala elemen atau aspeknya terintegrasi satu sama lain. Artinya tiap bidang kehidupan tidak akan pernah lepas dari filosofi agama islam itu sendiri yang komprehensif dan sarat akan norma-norma kehidupan yang bersifat given dari Penciptanya, Allah SWT. Karena islam merupakan suatu jalan hidup (way of life) maka bidang-bidang yang diaturnya secara pasti juga merupakan jalan bagi manusia pula. Sebab islam telah memberikan segala macam aturan dan rambu-rambu kehidupan untuk manusia, tidak terkecuali ekonomi. Karena aturan tersebut bersifat mengikat dan permanen, maka kaidah yang bisa diambil sebagai kesimpulannya adalah bahwa aturan itu berlaku sepanjang masa dan tempat. Ini ditunjukkan dari aturan yang hanya dalam bentuk pokok-pokoknya saja, sehingga aktivitas teknis ekonomi memiliki varian yang sangat banyak.

Aturan tersebut sejatinya merupakan langkah-langkah yang mengarahkan pada satu tujuan yang hakiki yang memberikan jaminan pada manusia bahwa apabila dijalani dengan benar, maka tujuan yang dimaksud dapat tercapai secara efektif. Muara atau tujuan ekonomi yang ditawarkan oleh islam adalah kesejahteraan di dunia dan akhirat. Tujuan ini disebut sebagai falah.

Falah berasal dari bahasa arab kata kerjanya aflaha – yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan. Konteks pengertian pada falah tidak hanya mengarahkan manusia pada pemenuhan dan kecukupan material saja, namun juga mengarahkan secara efektif untuk mencapai kesejahteraan di akhirat yang merupakan masa kehidupan setelah kematian sebagaimana diyakini oleh muslim. Untuk kehidupan dunia, falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi (bebas dari segala kebodohan).

Kepemilikan Mutlak adalah Hak Allah

Kepemilikan berasal dari kata milik (al Milk) yang artinya pemilikan atas sesuatu harta benda dan kewenangan bertindak secara bebas terhadapnya. 17 Ada sebab-sebab timbulnya kepemilikan terhadap suatu barang atau harta lainnya, namun pada hakikatnya semua harta dan barang itu hanya milik Allah semata. Sehingga dalam kaitan pendayagunaan harta di dunia tidak serta merta bebas nilai atau aturan dalam mempergunakannya. Dan penggunaan tersebut harus mengikuti aturan dari Allah dan contoh dari RasulNya. Maka, menimbun harta dalam hal ini adalah perilaku yang dilarang dalam agama.

Daftar pustaka :
P3EI UII Yogyakarta, Bank Indonesia. 2008.Ekonomi Islam.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Antonio, Muhammad Syafii.2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Jakarta:Gema Insani Press.
Chapra, Umer.2000.Islam dan Pembangunan Ekonomi.Jakarta:Gema Insani Press
Chapra, Umer.2000.Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Heldayanti, Marfuah.2007. Makalah Kepemilikan dalam Islam. STEI SEBI Jakarta
Sugiyono, Agus.Paper Metodologi Ekonomi Positivisme.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi