Prinsip Keadilan Transaksi Syariah

Yang dimaksud dengan prinsip keadilan dalam transaksi syariah adalah sebagaimana dijelaskan pada KDPPLKS yang diterbitkan oleh IAI. “Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya,(IAI, 2007, KDPPLKS par 17). Di mana implementasi keadilan dalam kegiatan bisnis yakni berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, dan unsur haram(baik dalam bentuk barang maupun jasa). a. Riba Esensi riba menurut IAI (2007), merupakan setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh; dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tunai. “R...