Negara ; Tinjauan Kritis

Pendahuluan
Dari pengertian secara terminology negara dapat diartikan dengan oganisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Menyerap dari pengertian itulah maka apa yang disebut negara ialah harus memenuhi unsur wilayah sebagai teritori kekuasaannya, rakyat sebagai komunitas yang sepakat untuk hidup di wilayah tersebut, dan memiliki pemerintahan yang sah juga diakui di dalam dan di luar negeri. Beragam tokoh sampai saat inipun banyak mendefinisikan apa itu negara. Diantara tokoh klasik yang mendefiniskan negara ialah sebagai berikut :
1. Roger H Soltau | sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat. |
2. Harold J Laski | negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara dah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. |
3. Max Weber | negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. |
4. Robert M Mac. Iver | Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. |
Mengamati dari beberapa teori negara menurut tokoh-tokoh di atas tidak lain adalah karena masing-masing memiliki pandangannya sendiri mengenai keadaan alamiah manusia yang biasanya disebut sebagai masyarakat atau komunitas pranegara (sebelum bernegara). Apabila kondisi manusia pranegara atau kondisi alamiah diasumsikan pada situasi ketidakteraturan, penuh dengan konflik antar manusia, dan kecenderungan saling membunuh untuk mengejar kekuasaan bagi seseorang atau sebagiannya atas sebagian yang lain, maka kurang lebih negara dianggap identik dengan hak kekerasan fisik yang sah secara monopolistic. Lain lagi dengan kondisi pra negara atau situasi natural tanpa negara yang menganggap bahwa situasi antar manusia memiliki kecenderungan untuk berkumpul, saling membutuhkan, dan memiliki tujuan yang sama, maka kurang lebih negara dengan demikian sebagai kumpulan masyarakat atau asosiasi atau semacamnya yang mengatur penertiban umum di dalam suatu masyarakat untuk menjamin interaksi alamiah tersebut menjadi lebih kondusif.
Selain yang menjadi mengapa terlalu beragam definsi negara itu sendiri, tujuan bernegara pun tidak luput dari perbedaan-perbedaan menyolok yang mungkin saja dapat saling mendestruksi tujuan satu dengan tujuan yang lain. Perbedaan-perbedaan tujuan negara sama halnya dengan perbedaan definisi negara, yakni karena dipengaruhi pandangannya terhadap dunia dan kehidupan manusia. Bagi yang memahami bahwa kehidupan di dunia tidak lain selalu diidentikkan dengan yang materilaistik, maka tujuan negara baginya adalah untuk mencapai segala manfaat-manfaat yang bersifat material dan rasional menurut akal. Pada kutub ekstrem yang lain, jika pandangan akan kehidupan ini sebagai karunia dari Tuhan, maka tujuan negara dapat kita simpulkan bahwa ia ditujukan sebagai alat untuk mengejawantahkan norma-norma dari Tuhan di dunia, sebagai ruang sebentuk aktualisasi ibadah kepada Tuhan, dan mewujudkan apa yang Tuhan inginkan dalam kalam-kalamnya bagi manusia dan kehidupan.
Persoalan hubungan antara negara dengan agama yang hingga saat ini belum menemukan titik temu yang final dan permanen, tidak lebih karena memang persoalan itu tadi. Yakni persoalan pada ragamnya pandangan manusia terhadap kehidupan itu sendiri (world view) sehingga sampai kapanpun memang tidak akan pernah bertemu apa yang disebut kesepakatan. Tapi bagi seorang muslim yang memahami bahwa kehidupan ini tidak lebih upaya-upaya memaksimalkan ibadah kepada Allah, maka negara dalam hal ini pun lebih tepat dianggap dan mutlak sebagai alat untuk menginternalisasikan nilai-nilai islam dalam kehidupan individu, masyarakat, dan interaksi sosial, ekonomi, politik dalam suatu negara. Dimana jika suatu masyarakat yang diberi kekuasaan oleh Allah di bumi, maka ia memakmurkannya dan memeliharanya. Sebagaimana ayat Allah dalam Al Qur’an Surat Al Hajj ayat 41 “Yaitu orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan.”
Komentar
Posting Komentar