Kewarganegaraan

Dalam kehidupan umat manusia ada tiga setidaknya unsur yang mendinamisasi tatanan sosial, yang pertama adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintahan yang sah, kedua pasar, dan yang ketiga dalah rakyat. Ketiga-tiganya adalah unsure penting yang menentukan nasibnya masing-masing, dan saling mempengaruhi satu sama lain. Jangan sampai pada dinamika yang bersifat mutually exclusive, dimana terfokus pada salah satu maka mendestruksi yang lainnya. Hal demikian memang tidak mungkin, namun ternafikan salah satunya boleh jadi bisa terjadi. Jika itu tadi, apabila hanya memfokuskan pada salah satu unsur saja.
Secara spesifik kali ini akan dibahas salah satu dari ketiga unsure tersebut. Yakni rakyat. Yang dalam terminology bernegara bisa kita sebut kewarganegaraan. Kalau kewarganegaraan atau warga negara itu sendiri didefinisikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure negara, maka istilah ini tidak lain adalah sebentuk hamba negara, sebagaimana dahulu terdapat istilah kawula negara. Dalam artian orang-orang yang mengabdikan dirinya kepada negara. Terbatasi sebagian hak-haknya karena sudah diserahkan kepada negara untuk dipersamakan dengan warga lainnya. Menjadi sama di mata hukum, tanggungjawab, dan sebagian sebagian privasi misalnya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang terdapat 2 (dua) cara yang current digunakan abad modern saat ini. yakni dapat terjadi dari sisi tempat kelahiran (sering disebut ius soli) dan yang lainnya dari sisi keturunan (ius sanguinis). Usnur kewarganegaraan yang berasal dari sisi tempat kelahiran jelas terjadi karena seseorang yang dilahirkan di wilayah suatu negara, maka dengan demikian ia menjadi warga negara setempat. Mendapatkan hak-haknya dan menanggung kewajiban-kewajibannya kepada negara. Sedang dari sisi keturunan, terjadi karena orangtua yang melahirkanya, maka seseorang yang lahir mendapatkan kewarganegaraan sebagaimana kewarganegaraan orangtuanya.
Dalam hal penentuan asal mula kewarganegaraan bagi seseorang itu sebenarnya persoalan yang sekunder. Sebab yang primer adalah kepastian atas hak-hak kemanusiaan seseorang yang secara kodrati terbawa sejak ia lahir harus dipenuhi oleh negara. Tidak merusak hak kodrati dengan memberikan kewajiban yang diluar kemampuannya sebagai manusia yang juga memiliki hak kemanusiaan. Sehingga, dimanapun ia lahir, dan oleh siapa ia dilahirkan, maka negara memiliki kewajiban memelihara hak-hak warga negaranya yang paling asasi agar tidak menyebabkan cacat pada kemanusiaan seutuhnya. Agar pula dengan demikian, dimanapun seseorang berada, di wilayah manapun, terjamin kelangsungan hidupnya yang tenteram, damai, adil dan sejahtera.
Komentar
Posting Komentar