Hak Asasi Manusia dan Stabilitas Sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat hal-hal yang sangat berpotensi memunculkan konflik-konflik sosial. Pada hal-hal tersebut juga pada saat yang sama menjadi sebab-sebab terpeliharanya stabilitas sosial. Hal tersebut adalah hak asasi manusia. Yang juga dikenal sebagai hak paling mendasar atau fundamental bagi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Dengan beragam suku, ras, budaya apapun manusia itu dilahirkan, tetap tidak mengurangi hak asasi manusianya sedikitpun. Sebab hak asasi manusia berlaku universal bagi manusia di tengah beragamnya agama, suku, ras, budaya dan etnis. Ia (HAM) ada karena karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak ia masih dalam kandungan bahkan. Oleh karenanya, hak asasi manusia erat kaitannya dengan makhluk yang brketuhanan. Hubungan antara Penciptanya (Tuhan) dan hasil penciptaanNya (manusia).
Yang menjadi pembahasan selanjutnya adalah apa saja yang terkategori dalam hak asasi manusia. Bentuknya dan jenisnya. Menurut undang-undang Indonesia pun sudah diatur apa saja yang termasuk dalam hak asasi manusia. Dan masih banyak lagi jenis-jenis hak yang dikategorikan sebagai hak asasi manusia, atau dalam istilah lain disebut juga human rights. Tetapi sepertinya dalam menentukan jenis apa saja hak-hak yang termasuk hak asasi manusia itu memerlukan prinsip mendasar yang mem’verifikasi’ suatu hak tertentu dapat digolongkan sebagai hak asasi manusia. Agar tidak terus menerus berubah yang merupakan hasil respon dari perubahan sosial masayarakat.
Menurut penulis, kaidah mendasar yang perlu diperhatikan dan sebagai ‘verifikasi’ bahwa suatu hak itu dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia adalah ketika telah memenuhi kedua syarat berikut; pertama, hak tersebut timbul karena ada kewajiban alamiah oleh orang lain yang juga sebagai individu yang harus menjaga hak asasi manusia yang lain. Maka, dalam hal ini pun terdapat pula selain HAM, yakni Kewajiban Asasi Manusia. Kedua, dalam kaitannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka hak tersebut tidak memberi peluang adanya penyelewengan atas aturan Tuhan adan norma-norma agama.
Yang menjadi pembahasan selanjutnya adalah apa saja yang terkategori dalam hak asasi manusia. Bentuknya dan jenisnya. Menurut undang-undang Indonesia pun sudah diatur apa saja yang termasuk dalam hak asasi manusia. Dan masih banyak lagi jenis-jenis hak yang dikategorikan sebagai hak asasi manusia, atau dalam istilah lain disebut juga human rights. Tetapi sepertinya dalam menentukan jenis apa saja hak-hak yang termasuk hak asasi manusia itu memerlukan prinsip mendasar yang mem’verifikasi’ suatu hak tertentu dapat digolongkan sebagai hak asasi manusia. Agar tidak terus menerus berubah yang merupakan hasil respon dari perubahan sosial masayarakat.
Menurut penulis, kaidah mendasar yang perlu diperhatikan dan sebagai ‘verifikasi’ bahwa suatu hak itu dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia adalah ketika telah memenuhi kedua syarat berikut; pertama, hak tersebut timbul karena ada kewajiban alamiah oleh orang lain yang juga sebagai individu yang harus menjaga hak asasi manusia yang lain. Maka, dalam hal ini pun terdapat pula selain HAM, yakni Kewajiban Asasi Manusia. Kedua, dalam kaitannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka hak tersebut tidak memberi peluang adanya penyelewengan atas aturan Tuhan adan norma-norma agama.
Komentar
Posting Komentar