Pasar Tradisional; Berselancar Diantara Gelombang Liberalisasi Pasar Formal Modern (seri I)

Dimanapun kita tinggal saat ini. Terutama bertempat tinggal atau berdomisili di Pulau Jawa, dan wilayah Jabodetabek khususnya, kehadiran pasar modern (hypermarket, supermarket, minimarket) sedikitnya memberikan alternatif berbelanja yang lebih aman, nyaman, dan terjamin kebersihannya. Berada dalam pelayanan yang memuaskan, dan dalam kaitannya dengan harga produk atau barang dijamin miring (murah). Sebab pasar modern memasok barang dari produsen secara langsung, walaupun beberapa melalui agen / supplier. Sampai tahun 2005 saja keberadaan pasar modern telah mencapai angka yang secara jangkauan pasar (market share) kurang lebih 38,5%(Business Intelligent Report) dari total kue pasar di Indonesia. Sebagian besar pemain ritel pasar modern berskala besar berasal dari negara-negara maju diantaranya Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Belgia dan negara-negara eropa lainnya. Menurut data Top 30 peritel besar dari negara-negara tersebut telah merambah pasar Asia, dan beberapa di Indonesia. Carrefour, peritel raksasa yang menduduki ranking 147 di Asia Pasifik dan nomor 1 di Indonesia, mulai masuk dan membuka gerai ritel di Indonesia pada tahun 1996. Dalam kurun waktu 12 tahun sampai akhir tahun 2008 telah memiliki 24 outlet(Retail Asia Online, 2008) di seluruh Indonesia dan membukukan penjualan(omzet) mencapai 7,2 trilyun rupiah. Belum lagi Ramayana, Hypermarket, Alfamart, Indomaret, Alfa Supermarket, Hero dan lain sebagainya.


AC Nielsen merelease data jumlah pusat perdagangan pada tahun 2005




Data di atas menunjukkan pesatnya tingkat pertumbuhan pasar modern yang mencapai 68% sejak 2003 sampai 2005 dari sisi keberadaan outletnya. Lain hal dengan keberadaan pasar tradisional yang sejak 2003 sampai 2005 hanya bertambah dengan tingkat pertumbuhan kurang lebih 1% saja. Dua hal yang ekstrimnya bisa dianggap sebagai situasi paradoks ini, mengisyaratkan bahwa terjadi pergeseran lifestyle belanja atau konsumsi rumah tangga. Peralihan pemilihan tempat berbelanja boleh dianggap sebagai “revolusi pasar” yang tentunya merubah gaya hidup masyarakat dalam satu dekade terakhir. Nampak ekstrim memang. Tapi kenyataanlah yang menyajikan fenomenanya. Begitulah.

Lalu secara asasi ada banyak pertanyaan yang setidaknya mengarah pada pembenaran situasi pasar saat ini. Bukankah modernisasi pasar (dalam hal ini berbentuk ritel) sebagai bagian dari kesuksesan pembangunan ekonomi, yakni semakin jelaslah pendapatan negara berupa pajak dan retribusi lainnya maupun memperbesar nominal PDB dari elemen konsumi atau belanja (jika perhitungan dengan metode pengeluaran)? Atau bukankah dari sisi tata kelola wilayah atau daerah, dengan keberadaan pasar modern yang menggantikan keberadaan pasar tradisional telah membantu dalam menata wilayah semakin lebih baik? Dan bagi konsumen rumah tangga, dengan keberadaan pasar modern yang menyajikan pelayanan yang ramah, bersih (higienis), harga yang lebih murah, aman, dan lebih comfort, bukankah itu juga baik? Dan serangkaian pertanyaan lainnya.

Pembenaran-pemberanan tersebut bukanlah suatu hal yang tidak patut dikategorikan sebagai keberhasilan ekonomi secara makro. Namun, dalam sudut pandang yang lain, dan dalam cara pandang yang lain pula, semestinya asumsi keberhasilan ekonomi yang terburu diklaim (jika tidak dibilang gegabah) itu jangan hanya mengitung atau mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada beberapa sektor dengan menafikan sektor penentu lainnya. Kemestian pembangunan dan menumbuhkembangkan seluruh sektor ekonomi secara holistik adalah keniscayaan cara dalam klaim-klaim keberhasilan ekonomi. Dan menafikan sebagian sektor dalam hal ini berarti membonsai fisik perekonomian secara nasional. Kerdil. Dan hanya menguntungkan sebagian kecil kalangan.

Sisi Lain Dampak Pasar Modern

Mari melihat perkembangan pasar modern yang pesat dengan sudut pandang lain, yang boleh jadi ia juga menjadi penentu atau sedikitnya meninjau kembali kelonggaran pasar Indonesia dalam menerima pemain-pemain besar ritel yang cukup mendominasi dan seringnya menjuadi sebab ketersingkiran pasar tradisional terutama pasar perlakuan (istilah untuk pasar yang berada pada wilayah atau jangkauan kurang dari 5 km dari keberadaan pasar modern). Maka dengannya dapat direkomendasikan kembali dalam bentuk peraturan-peraturan daerah juga peraturan kementerian bahkan presiden (perpres). Dalam hal ini disajikan sudt pandang lain dari adanya pasar modern dan kaitannya dengan pasar tradisional di Indonesia:

a. Pergeseran gaya konsumsi (berbelanja) masyarakat

Masih bersifat asumsi, bahwa lifestyle masyarakat yang mengalihkan tempat berbelanja mereka sedikitnya terjadi pergeseran. Industry ritel pun sudah mencanangkan untuk merambah segmen konsumen menengah-rendah selain konsumen elit. Sajian pasar modern dengan pelayanan yang comfort dan harga bersaing, membuat konsumen mempertimbangkan secara dominan untuk beralih memenuhi kebutuhan rumah tangganya dari pasar modern. Kedua hal ini menunjukkan kesalingtergantungan yang efektif (positive double coincidence). Dimana konsumen merasa membutuhkan dan nyaman dengan keberadaan pasar modern, dan pada saat yang sama pemain ritel ini membutuhkan konsumen sebagai pasar mereka yang cukup potensial.

Apa yang menjadi kekhawatiran yang perlu dicermati dan disadari bersama adalah pada gaya hidup (konsumsi) barat yang secara implisit terbawa bersama hadirnya pasar modern. Bersama tata kelola yang juga dipengaruhi kultur barat yang pada beberapa hal sangat bersinggungan dengan kultur ketimuran, termasuk Indonesia. Dalam hal ini bukanlah kekhawatiran yang terlampau berlebihan mengenai adanya upaya-upaya westernisasi sebagai salah satu dari rangkaian konspirasi internasional. Tidak. Dan bukan disitu letak kekhawatiran. Tapi fokus kekhawatiran besar murni pada dampak yang diakibatkan saja. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Apa gaya belanja yang perlu dijaga, terutama di Indonesia, adalah kultur belanja yang tidak mengedepankan nafsu konsumsi yang berlebihan. Di sisi lain, mengenai produk yang diperjualbelikan relative sebagian besar telah berubah komposisi, atau dikontaminasi dengan bahan makanan kimiawi yang tergantung pada usaha meminimalisir terjadinya kerusakan atau cacat pada produk. Kemudian, kultur jenis makanan timur yang pada dasarnya slow food, pasar modern menyajikan beragam makanan siap saji (fast food) yang juga tidak lagi lengkap memiliki kompisisi gizi yang dibutuhkan tubuh secara biologis. Dan muara kekhawatiran dari adanya pergeseran gaya konsumsi masyarakat yang dimaksud adalah boleh jadi akan mencapai pada gaya konsumsi yang lebih mementingkan prestise sosial dibandingkan kebutuhan akan barang dan jasa itu sendiri, Dan riak-riak ini sudah muncul ke permukaan menjadi fenomena ekonomi. Semoga saja tidak menjadi kultur dan normatif ekonomi.

b. Keberpihakan terhadap pemain besar dan bahkan asing (Kaitan dengan PDB)

Dari sudut pandang pemerintah (pemerintah daerah) keberadaan pasar modern di suatu wilayah atau daerah memang menjamin potensi pendapatan pajak dan retribusi yang lebih pasti. Pemain-pemain besar memang memilki modal yang cukup memadai untuk mengurus segala perizinan pendirian usaha. Jaminan melalui alur birokrasi yang baik dan memiliki law compliance (ketaatan hukum) yang baik pula.

Tidak ada yang salah memang dengan keberpihakan ini. Bahkan pemain-pemain besar cenderung taat birokrasi. Hanya saja kalau keberpihakan ini disebabkan karena murni pemain-pemain besar bahkan asing itu menjamin adanya setoran pajak maupun retribusi, maka tidak adakah upaya lain yang juga menjamin bagi pedagang-pedagang kecil untuk turut bermain di pasar jikalau selama ini mereka tidak taat peraturan daerah. Artinya bisa saja dilakukan edukasi public terhadap seluruh pejabat atau penanggungjawab/pengelola pasar untuk lebih sadar hukum dan mau menaatinya. Disamping juga terus menerus membina pedagang-pedagang kecil yang tidak lain pula adalah masayarakat local itu sendiri. Pada dasarnya hal yag menjadi kepentingan satu daerah untuk mengatur lebih baik lagi keberadaan pasar modern, ialah pada adanya kebijakan-kebijakan untuk menstimulus perkembangan sektor riil (informal) yang juga menopang perekonomian Indonesia secara agregat (makro). Dalam membangun potensi daerah pun jauh lebih penting. Sebab secara agregat ia akan menawarkan adanya jaminan hidup layak, mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta menjaga kondisi ekonomi tetap pada level yang stabil. Hal-hal demikian adalah minimal. Dan cara pandang pragmatis itulah setidaknya tidak menjadi soal pada situasi saat ini. Lagi pula, keuntungan, nilai lebih yang dihasilkan dari pasar modern tetap saja akan mengalir pada sebagian orang saja (terutama pada para pemegang saham) dan jika foreign owner (pemilik asing) maka ia hanya mensejahterakan di kalangan mereka saja. Tidak ada value added dalam hal ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi