sosio - ekonomi Amanat untuk Koperasi


Koperasi dan UKM di Indonesia telah menunjukkan bahwa usaha riil jauh lebih memiliki ketahanan kontinuitas usaha dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun. Sebab usaha-usaha sektor riil hampir tidak punya kaitan langsung dengan aktivitas moneter dalam perekonomian yang sarat dengan spekulasi dan motif-motif kepentingan perusahaan semata dengan menafikan variabel sosio-ekonomi dalam aktivitasnya.

Ketangguhan koperasi berhasil mengelaborasi citra usaha sektor riil kepada perekonomian secara nasional bahwa bagi siapapun yang menginginkan pendapatan yang likuid dan kontinu, maka usaha riil adalah pilihan tepat. Sebab ada kekhasan tersendiri dari bentuk usaha ini yang memberikan diferensiasi dari bentuk usaha-usaha lainnya. Yaitu pada asas yang dibangun dalam usaha. Asas kekeluargaan yang dianut. Dan setidaknya siapapun sepakat bahwa baru bentuk usaha pekoperasian yang telah menjalankan amanat pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha ber­sama berdasar atas asas ke­keluargaan.

Tetapi pada kasus tertentu, belakangan koperasi belum lagi bisa menunjukkan ‘giginya’ kepada masyarakat dalam membiayai usaha. Banyak sebab yang membuat para pedagang lebih memilih rentenir untuk memperoleh dana. Kemudahan yang ditawarkan rentenir seolah lebih meyakinkan ketimbang koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. Dan ditambah entah apa penyebab jelasnya, komitmen stakeholders dalam mengembangkan perkoperasian nasional mengindikasikan semakin memudar. Semoga bukan karena motif keuntungan yang dijanjikan tidak menarik.

Setidaknya ada beberapa hal yang mmbuat koperasi tak lagi bisa unjuk gigi saat ini. Pertama, ketertarikan SDM yang mahir dalam manajerial usaha lebih memilih bergabung pada korporasi-korporasi yang ‘bermain’ di level usaha besar. Sekalipun ada SDM mengelola perkoperasian, boleh jadi SDM “sisa” yang belum punya kesempatan menempati di sektor usaha besar dan keuangan(perbankan dan lembaga keuangan non-bank). Dan boleh jadi tidak ada daftar tunggu (waiting list) SDM yang mau memanaje koperasi secara khusus dan kontinu. Sehingga ada kesan bahwa SDM yang mengelola sekalipun, ternyata diduga ada penyimpangan (moral hazard) yang hanya cari-cari proyek semata. Kedua, sulitnya akses modal untuk mengelola perkoperasian. Baik akses modal untuk mendirikan usaha koperasi maupun untuk melakukan ekspansi usaha. Kedepan akan lebih memudar tidak hanya dari komitmennya, tetapi memudar untungnya. Dan panutan perekonomian Indonesia kepada koperasi dan UKM yang pernah dibuktikan dahulu, dimungkinkan tidak lagi ada dalam sejarah ekonomi Indonesia kedepan. Ketiga, keberpihakan pemerintah untuk mempertahankan koperasi sebagai benchmarking perekonomian Indonesia belum tampak hingga sekarang. Ada sebab yang hingga saat ini koperasi tidak berkembang. Yaitu pengelolaannya secara nasional masih bersifat sentralistik (top down) yang dimana pasar tidak terlalu leluasa menentukan ‘nasib’ badan usaha ini untuk berkemang dan melakukan ekspansi usaha. Maka, kesan yang timbul dari sentralistiknya perkoperasian nasional ini memberikan efek pasar yang pasif. Artinya selalu menunggu tindakan pemerintah terlebih dahulu.

Menyadari bahwa koperasi saat ini belum lagi menunjukkan ‘taringnya’ untuk berkontribusi besar pada perkonomia Indonesia adalah kenyataan mutlak saat ini. Berarti ada beberapa yang perlu diidentifikasi apa problem utama dan pendekatan seperti apa seharusnya untuk mengembalikan koperasi pada posisi yang benar dalam perekonomian. Boleh jadi positioning koperasi dalam perkonomian sekarang tidak pada jalur atau posisi yang tepat. Maka, mari kembali melihat (mereview) apa sebenarnya positioning awal dari adanya koperasi pada perekonomian Indonesia. Karena kesuksesan dahulu bisa jadi karena masih benarnya posisi koperasi pada konsep definisi dan asasnya sendiri.

Jika melihat sebagaimana di atas bahwa pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 Republik Indonesia yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha ber­sama berdasar atas asas ke­keluargaan, maka positioning koperasi harusnya kembali menjadi usaha kekeluargaan dimana dalam pengelolaannya menempatkan kepentingan sosial pada tingkatan utama dibandingkan keuntungan semata yang menafikan keharmonisan sosial ekonomi dan terlebih merusak hak ekonomi orang lain. Dan kedepan diharapkan pengelolaan koperasi bisa terdesentralisasi untuk kemudian diberikan ruang kepada pasar untuk mengembangkan koperasi menjadi tumpuan ekonomi secara agregat. Dan memang saat ini seharusnya pelaku bisnis koperasi dan masyarakat juga tidak perlu berharap banyak (aktivitas pasif) terhadap pemerintah. Dan mekanisme top down segera harus beralih menjadi bottom up. Masyarakat yang menentukan seperti apa seharusnya koperasi itu dikelola dengan menjaga asas kekeluargaan tadi. Dan muara dari keberhasilan koperasi kelak adalah terciptanya keharmonisan sosial-ekonomi Indonesia yang saat ini hampir semua bentuk usaha bisnis tidak lagi punya ‘azzam’ (tekad) mewujudkannya. Semoga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi