Gersangnya Indonesia Karena Kasus Century

Pada sektor ekonomi, terutama investasi, dampaknya sudah mulai terasa dari tidak kondusifnya iklim dalam negeri Indonesia karena ketidakjelasan kasus century ini bagaimana akhirnya. Kasus century setidaknya telah menghambat kredit investasi yang menjadi instrument pertumbuhan ekonomi secara agregat. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan para pelaku usaha. Investasi yang seharusnya lancer bebas hambatan terpaksa di’keep’ sementara oleh investor dengan dalih menunggu iklim dalam negeri Indonesia membaik. Hatta Rajasa, Menko Perekonomian, menyatakan bahwa sekitar 270 triliun kredit investasi di perbankan masih berstatus undisbursed belum dicairkan) oleh pengusaha dikarenakan sebab-sebab di atas. Tentunya amat disesalkan jika kasus ini tidak sesegera mungkin terungkap. Terlebih lagi jika ditambah dengan upaya mendistorsi untuk membonsai hasil ungkapan pansus DPR.
Pada saat yang bersamaan Indonesia juga menghadapi tantangan yang cukup berat sebab perjanjian ACFTA (ASEAN – China Free Trade Area) sudah diberlakukan sejak awal tahun ini. ACFTA yang telah berlaku sangat membutuhkan perhatian lebih pemerintah sebagai otoritas perdagangan dalam negeri untuk memproteksi dari kalah bersaingnya industry dalam negeri dengan negera-negara ASEAN dan China. Siap tidak siap sektor industry kita saat ini tampaknya jangan menjadi persoalan yang terlalu larut dibahas. Yang penting dan mendesak saat ini adalah bagaimana pemerintah melakukan pendampingan kepada sektor industry untuk menerapkan inovasi dan diferensiasi produk local dari produk impor agar masyarakat tidak menjadikan produk yang masuk ke Indonesia sebagai subtitusi utama dalam mengkonsumsi komoditas. Perlunya pula pemerintah segera mengikis beban-beban industry yang non-fiktif maupun fiktif dengan dan juga memberikan kelonggaran fiskal dalm upaya memacu gairah industry dalam negeri. Distorsi-distorsi pasar sebaiknya diberantas dengan melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dengan menggunakan instrument hukum. Akan menjadi tambahan kerja baru bagi pemerintah seandainya perhatian terhadap hal ini saja tidak bias dilakukan. Walaupun DPR sudah mereview kesepakatan ACFTA dengan maksud menyelaraskan kesiapan pasar dalam menghadapi banjirnya produk China terutama, pemerintahlah sebagai eksekutor yang punya point sentral lebih dibandingkan jenis lembaga negara lainnya untuk menjaga kondisi pasar tetap kuat dan mampu bersaing dengan negara lain. Maka, kegersangan ekonomi saat ini harus segera diobati dengan kembali memberikan ‘asupan energi’ untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Sasaran paling minimalnya adalah bagaimana kontinuitas produksi dalam negeri bisa terjaga untuk memenuhi permintaan dalam negeri pula.
Variable lain yang sama gersangnya adalah ‘ketegangan politik’ yang semakin menguat disebabkan karena sudah meruncingnya kepentingan-kepentingan politik dalm pemerintahan. Setidaknya belakangan rumornya mulai muncul riak-riak interaksi koordinasi antar menteri yang cukup berjarak. Tidak lain karena kasus century mengimbas pada dugaan keterlibatannya menteri yang sangat erat kaitannya dengan kebijakan bail out sebesar 6,7 triliun rupiah ini. Ini tidak baik bagi kinerja cabinet apabila soliditas diantaranya tidak pada posisi yang kuat. Negeri ini terlalu besar jika hanya mengandalkan kabinet yang jumlahnya tidak seberapa. Ditambah ketidaksolidannya kabinet tentu dampaknya jauh lebih besar. Karena itulah, kegersangan politik ini perlu dibenahi oleh presiden untuk mengembalikan strength point pemerintah kali ini.
Tampaknya kedua ‘variable’ itu cukup menjadi representasi dari berbagai masalah diantara sektor yang ada di Indonesia. Dimana kekacauan diantara keduanya sudah cukup diasumsikan bahwa saat ini kegersangan itu melanda negeri ini. Secara agregat dan dengan cukup yakin energy masyarakat pada berbagai levelnya saat ini telah terkuras melampaui masalah-masalah individualnya. Gejala yang disadari atau tidak oleh kita semua adalah kita sama-sama menghela nafas sembari mengusap dada ketika perkembangan kasus century melebar dan bola liarnya menggelinding kemana-mana. Dan belum juga mengisyaratkan adanya titik terang. Situasi yang bergejolak ini berdampak pada tidak terjaminnya keamanan. Timbul anarkisme masyarakat dimana-mana. Rakyat yang semakin brutal dan skeptis dengan pemerintah. Dan jika kembali diasumsikan, apabila terlalu larut kasus ini, maka jangan pernah berharap semua program pemerintah bisa mulus. Jangan harap harapan masyarakat dan aspirasinya bisa terwujud. Dan jangan harap pula Indonesia bisa mencapai cita-citanya sebagaimana UUD ’45 bisa tercapai. Dan haruskah negeri ini kembali mengulang sejarah kekacauannya pada tahun-tahun sebelumnya? Semoga tidak
Komentar
Posting Komentar