Bayar Zakat Fitrah di Daerah Sendiri Adalah Lebih Utama

Kewajiban zakat fitrah hanya terjadi di bulan Ramadhan bagi setiap muslim. Dalam mengeluarkannya tentu kita sebagai calon muzakki tentu akan mempertimbangkan berbagai hal mengenai kepada siapa zakat fitrah kita akan diberikan. Baik secara langsung maupun melalui amil zakat, namun lebih dari itu pertimbangan siapa mustahik yang sepatutnya menerima zakat fitrah, faktor itulah yang juga menjadi pertimbangan kita berzakat melalui amil atau lembaga amil mana yang kira-kira akan menyalurkan zakat kita yang tentunya kita kehendaki. 

DR. Yusuf Al Qardlawi menyatakan bahwa pada pokoknya zakat fitrah itu harus dibagikan di daerah kewajibannya, yaitu daerah orang yang mengeluarkan zakat. Karena zakat fitrah itu, lanjut DR Yusuf Al Qardlawi, terutama ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang cepat pada kondisi tertentu, yaitu Hari Raya, maka yang lebih utama, tentu adalah tetangga dan penduduk setempat. Bahkan pendapat Al Bahr (Al Bahr Az Zahhar, jilid 2, hal. 203) mengatakan bahwa dimakruhkan memberikan zakat fitrah kepada fakir daerah lain, kecuali dengan tujuan yang lebih utama. 

Sampai disini dapat dipahami bahwa jelas, kewajiban zakat fitrah untuk dikeluarkan dari sebagian harta kita lebih utama sasaran penerimanya dapat diberikan kepada orang-orang fakir yang apabila itu ada diantara tetangga kita, maupun di daerah tempat kita tinggal. Namun pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana apabila sudah tidak ada lagi orang-orang fakir diantara tetangga di daerah kita? DR Yusuf Al Qardlawi berpendapat, sampai ditemukan tidak ada lagi orang fakir yang berhak menerima zakat fitrah di tempat kita tinggal, maka dapat dipindahkan ke daerah tetangga, sebagaimana pendapat golongan Malikiah. 

Di tengah situasi kesejahteraan masyarakat di tengah-tengah kita yang saya yakin belum merata, artinya masih sangat mungkin ditemukan orang fakir di dekat-dekat kita, maka mengambil pendapat bahwa zakat lebih utama diberikan kepada orang fakir di daerah tempat kita tinggal masih sangat relevan. Karena kita berharap kewajiban zakat yang dibebankan kepada setiap muslim, dan massif dibayarkan pada satu waktu tertentu yang cenderung bersamaan menjelang hari raya idul fitri, dapat berdampak pada kesejahteraan mustahik, meskipun tidak dinafikan untuk tujuan jangka pendek, khususnya dalam menyambut hari raya. 

sumber foto: Tribunnews.com 

referensi :
Al Qardlawi, Yusuf. 2011. Hukum Zakat. Terjemahan Salman Harun, Didin Hafiduddin, Hasanudin. Bogor: Pustaka Litera Antarnusa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia (Insan) Sebagai Objek Kaderisasi

Ketuban Pecah Dini Tak Harus Berakhir Operasi Caesar

Konsep Dasar Akuntansi