Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Bayar Zakat Fitrah di Daerah Sendiri Adalah Lebih Utama

Gambar
Kewajiban zakat fitrah hanya terjadi di bulan Ramadhan bagi setiap muslim. Dalam mengeluarkannya tentu kita sebagai calon muzakki tentu akan mempertimbangkan berbagai hal mengenai kepada siapa zakat fitrah kita akan diberikan. Baik secara langsung maupun melalui amil zakat, namun lebih dari itu pertimbangan siapa mustahik yang sepatutnya menerima zakat fitrah, faktor itulah yang juga menjadi pertimbangan kita berzakat melalui amil atau lembaga amil mana yang kira-kira akan menyalurkan zakat kita yang tentunya kita kehendaki.  DR. Yusuf Al Qardlawi menyatakan bahwa pada pokoknya zakat fitrah itu harus dibagikan di daerah kewajibannya, yaitu daerah orang yang mengeluarkan zakat. Karena zakat fitrah itu, lanjut DR Yusuf Al Qardlawi, terutama ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang cepat pada kondisi tertentu, yaitu Hari Raya, maka yang lebih utama, tentu adalah tetangga dan penduduk setempat. Bahkan pendapat Al Bahr (Al Bahr Az Zahhar, jilid 2, hal. 203) mengatakan bahwa dimak...