DKM Penyalur Zakat Terancam Dipenjara & Denda
Menjelang hari-hari terkahir bulan Ramadhan seperti ini, seluruh umat muslim di seluruh dunia khususnya umat muslim di Indonesia, berbondong-bondong mendatangi Masjid-masjid, mushalla, dan lembaga amil zakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim yakni mengeluarkan zakat dari harta yang telah dimilikinya. Selain kewajiban mengeluarkan zakat fitrah pada bulan ramadhan, kebanyakan muslim pun juga mengeluarkan zakat mal (zakat harta) pada bulan ramadhan secara sekaligus. Diluar infak dan sedekah harta yang dikeluarkan di bulan ramadhan, seorang muzakki wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk dizakatkan kepada amil zakat.
Tahukah Anda, pada tanggal 25 November 2011 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Di Dalam UU Zakat yang baru ini terdapat banyak sekali perubahan pengaturan atas UU Zakat yang sebelumnya. Sehingga, dalam tata kelola perzakatan nasional sangat diperlukan tatanan baru, 'arsitektur' baru dalam pengelolaan zakat secara nasional untuk melayani zakat umat muslim di Indonesia.
Di Dalam UU Zakat yang baru ini terdapat banyak sekali perubahan pengaturan atas UU Zakat yang sebelumnya. Sehingga, dalam tata kelola perzakatan nasional sangat diperlukan tatanan baru, 'arsitektur' baru dalam pengelolaan zakat secara nasional untuk melayani zakat umat muslim di Indonesia.
Konsen saya dalam tulisan ini ialah pada pengaturan para amil zakat yang melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat umat muslim. Secara nasional, lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional, yang disingkat BAZNAS. Dalam pelaksanaannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, BAZNAS dibantu oleh Badan Amil Zakat Daerah, atau yang saat ini istilah yang digunakan di dalam Undang-Undang adalah BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Selain itu, di dalam UU Zakat ini, dalam rangka membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat atau disingkat LAZ. Dengan syarat telah mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana terdapat pada pasal 18 ayat 2, yakni terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial, berbentuk lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari BAZNAS, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Persyaratan seperti di ataslah yang memungkinkan seorang atau badan dapat mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat.
Namun demikian, memperhatikan daerah-daerah di wilayah Indonesia, sampai saat ini, kegiatan pengelolaan zakat umat masih dilakukan oleh masyarakat yang direpresentasikan oleh Dewan Kepengurusan Masjid (DKM) di masjid-masjid atau mushalla yang terdapat di lingkungan masyarakat tempat mereka tingal/berdomisili. Saya sendiri masih menemukan di masjid dekat tempat tinggal, hampir semua masjid membuka layanan pengumpulan zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Di Depok, dan saat ini sedang berada di Bandung, hal yang serupa tampak kegiatan pengumpulan zakat warga sekitar. Dan setelah menemui beberapa pengurus masjid untuk mengkonfirmasi hal ini, semua menyatakan ketidaktahuan atas pengaturan UU Zakat terbaru ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi saya pribadi, apakah hal tersebut sebagai suatu pelanggaran sebagaimana yang dibunyikan pada pasal 38 bahwa, " Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang." Jika kegiatan yang dilakukan oleh seluruh DKM masjid untuk menumpulkan zakat umat dikategorikan sebagai pelanggaran, maka menurut UU Zakat ini terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 50 juta rupiiah, sebagaimana dibunyikan pada pasal 41 UU Zakat No 23 Tahun 2011 ini. Barangkali kita semua mengetahui, bahwa DKM Masjid di lingkungan sekitar kita, 'boleh jadi' belum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diamanatkan menurut UU Zakat ini.
Mengenai UU Zakat yang sudah diajukan Juducial Review kepada Mahkamah Konstitusi, hingga tulisan ini dibuat, MK belum memberikan keputusan terkait pengajuan review atas UU Zakar tersebut.
Saya pun membuka kepada pembaca untuk memberikan update maupun saran terkait subjek tulisan ini, mengingat keterbatasan akses informasi penulis maupun pemahaman yang telah dimiliki.
Sumber foto : www.imz.or.id
Sumber foto : www.imz.or.id
Komentar
Posting Komentar